OJK Perkuat Kontribusi Sektor Pembayaran dan LKM terhadap Perekonomian Nasional

ojk21x
OJK menyelenggarakan National Forum of Financing Services and Microfinance 2025. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 (NFSM 2025) bertema Contribution of Financing Services and Microfinance Institutions to the National Economy di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dengan mengusung tagline Bright Ideas, Bold Moves, Stronger Impacts, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman publik mengenai peran dan kontribusi penting sektor pembiayaan dan LKM bagi masyarakat, menunjang program pemerintah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Forum ini juga merupakan kolaborasi strategis antara OJK, Kementerian dan Lembaga serta pelaku industri perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penyelenggara Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, NFSM 2025 menjadi ajang diskusi bagi pemangku kepentingan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang kinerjanya terus bertumbuh dan dibutuhkan oleh masyarakat.

“Inovasi dan kreativitas dari industri PVML menghasilkan berbagai produk pembiayaan dan dukungan keuangan yang juga menimbulkan risiko dan kompleksitas yang harus dimitigasi dengan baik,” kata Mahendra.

Ia menambahkan risiko dan kompleksitas hendaknya dipandang sebagai tantangan untuk memahami, menguasai, menghitung dan memitigasinya. Sehingga, menghasilkan sistem yang kuat, teruji dan berkelanjutan.

“Industri di bawah PVML juga memiliki ciri yang unik baik dari segi bankability dan feasibility jika dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan lainnya,” jelasnya.

Untuk itu, kata Mahendra diperlukan pemahaman peraturan, perumusan kebijakan dan langkah pengawasan yang sesuai dengan mitigasi risiko yang tepat serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga melakukan penyempurnaan berbagai peraturan di PVML baik dalam bentuk penguatan, pengembangan, deregulasi, penyederhanaan peraturan dan meningkatkan efektifitas pelayanan.

Langkah serupa juga dilakukan OJK di bidang Perbankan, Pasar Modal dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Selain itu, OJK juga mendorong proses business matching di daerah, mempertemukan antara lembaga jasa keuangan dengan pengusaha UMKM untuk memperluas akses pembiayaan.

Kantor OJK di daerah juga diarahkan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi business matching, termasuk mendorong sektor prioritas di daerah.

“Kolaborasi dan sinergi dari semua stakeholders dibutuhkan untuk menyukseskan program ini,” kata Mahendra.

Ia berharap forum ini dapat menjadi titik awal sinergi lintas sektor, tidak hanya memberi solusi kebutuhan jangka pendek tetapi membangun pondasi yang lebih kokoh untuk wujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman menyampaikan, kegiatan itu merupakan flagship pertama yang dilakukan di bidang PVML yang bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Ia menyampaikan, OJK terus memperkuat regulasi melalui penerbitan ketentuan turunan UU P2SK. OJK juga menyiapkan langkah deregulasi untuk menyederhanakan aturan, menyesuaikannya dengan dinamika industri, serta meningkatkan daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan sektor PVML.

“Upaya ini diharapkan mampu memberikan kemudahan berusaha, memperluas akses pembiayaan, serta memperkokoh peran sektor PVML dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.

OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) serta sedang menyusun ketentuan pelaksanaan dari POJK dimaksud berupa Surat Edaran OJK.

OJK juga telah meluncurkan roadmap industri Pinjaman Daring, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro sebagai pedoman bagi para pelaku industri untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor ini. OJK juga sedang memfinalisasi dua roadmap yaitu roadmap industri pergadaian dan roadmap kegiatan usaha bulion.

Kontribusi sektor PVML tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 4,02 persen yoy menjadi Rp1.049,63 triliun per Juni 2025, dengan jumlah pelaku industri mencapai 742 entitas.

Penyaluran pembiayaan juga meningkat sebesar 4,30 persen yoy, mencapai Rp955,97 triliun, dengan penyaluran konvensional sebesar Rp844,14 triliun (88,30 persen) dan penyaluran berdasarkan prinsip Syariah sebesar Rp111,83 triliun (11,69 persen). PVML juga telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp272,05 triliun.

Kegiatan ini menghadirkan dua sesi diskusi. Sesi pertama membahas arah kebijakan ekonomi nasional dan isu strategis bersama Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Sesi kedua diisi paparan asosiasi sektor pembiayaan dan LKM mengenai kontribusi, peluang, tantangan, dan strategi industri dalam mendukung program ekonomi pemerintah.

OJK berharap NFSM 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara OJK, Kementerian dan Lembaga serta sektor pembiayaan dan LKM dalam mendorong peningkatan kontribusi sektor pembiayaan dan LKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (pp05)

Pos terkait