DENPASAR | patrolipost.com – Bakal Calon anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Jumat (23/12/2022).
Kedatangan penglingsir Puri Mengwi itu diterima langsung Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan bersama petugas penghubung I Gusti Ngurah Bagus Sanjaya.
Anak Agung Gde Agung menjadi bakal calon DPD RI pertama yang menyerahkan persyaratan minimal pemilih ke KPU Bali.
“Dari tata cara yang ada, dari IT sudah kami penuhi. Tapi kami dukung juga dengan yang manual, ini juga berkaitan dengan foto kopi KTP secara fisik sehingga lebih meyakinkan,” kata AA Gde Agung.
Dari syarat dukungan pemilih sebanyak 2.000 KTP, Gde Agung mengatakan, dirinya menyerahkan 2.500 bukti dukungan pemilih. Anggota Komite III DPD RI periode 2019-2024 itu menambahkan, dengan menyerahkan syarat dukungan minimal, dirinya memastikan mengikuti kontestasi merebut kursi DPD RI perwakilan Bali periode 2024-2029.
“Selanjutnya kami mohon arahan untuk kelancaran jika masih ada kekurangan yang harus kami penuhi,” kata AA Gde Agung.
Sementara, Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan menambahkan, dengan penyerahan berkas dukungan syarat minimal oleh Bacalon DPD RI Anak Agung Gde Agung, KPU Bali berhasil pecah telor.
Namun, sejumlah bakal calon anggota DPD RI yang lain memastikan akan hadir di kantor KPU Bali pada 28 Desember 2022. Dalam periode 26-29 Desember 2022, akan ada 6 Bacalon DPD RI yang akan menyerahkan dukungan minimal pemilih.
Mereka masing-masing, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra pada 26 Desember 2022, Agung Bagus Arsadhana Linggih, Made Widhi Darma dan Wayan Kantha Adnyana pada 28 Desember 2022, serta Bambang Santoso pada 29 Desember 2022.
“Kita ingin semua dilayani dengan baik. Jadi, sebelum beliau-beliau hadir dikonsultasikan dulu. Jangan sampai kalau sudah daftar nanti dikembalikan, kan tidak elok buat kita di sini,” kata Agung Lidartawan.
KPU Provinsi Bali mulai menerima berkas persyaratan dukungan minimal sejak 16 September 2022. (pp03)