JAKARTA | patrolipost.com – Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp 20 juta oleh eks Ketua BEM Fakultas Hukum UBK Muhammad Abdimaludin. Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada Senin (15/6/2026).
Wakil Rektor III UBK Daniel Panda, menyampaikan uang tersebut diduga berasal dari aparat Kepolisian dan diterima Abdimaludin melalui perantara seorang alumni Fakultas Hukum UBK.
“Kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat Kepolisian,” kata Daniel dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Daniel menjelaskan, uang tersebut diberikan pada Senin dini hari sebelum aksi berlangsung, dengan tujuan memengaruhi lokasi demonstrasi.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana,” ujar Daniel.
Mahasiswa, lanjut Daniel, diminta untuk tidak menggelar aksi di kawasan Istana dan diarahkan untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI. Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan. Meski uang telah diterima, mahasiswa tetap melakukan aksi di kawasan Istana sesuai rencana awal.
“Mereka disarankan oleh oknum alumni tersebut untuk melakukan demonstrasi di DPR RI. Namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan. Jadi mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut,” kata Daniel.
Dalam penelusuran internal kampus, dana Rp 20 juta tersebut tidak seluruhnya dinikmati oleh Abdimaludin. Sebagian dana diduga dibagikan kepada sejumlah pengurus dan anggota BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi UBK yang terlibat dalam persiapan aksi.
“Dari pengakuan beliau, uang tersebut diserahkan kepada beberapa mahasiswa atau pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, serta beberapa mahasiswa lainnya,” ujarnya.
Terungkapnya dugaan penerimaan uang ini memicu reaksi keras dari mahasiswa UBK. Mereka menilai tindakan tersebut merusak kepercayaan terhadap organisasi kemahasiswaan dan mencoreng marwah gerakan mahasiswa.
Dalam forum internal kampus yang digelar pada Senin (22/6/2026), mahasiswa menuntut agar pengurus BEM yang diduga menerima aliran dana segera mengundurkan diri.
“Kami meminta mereka mundur dari jabatan BEM dan jabatan organisasi lainnya di kampus,” kata salah satu mahasiswa, Na’ilah Panrita Hartono, dalam wawancara dengan Kompas.com, Selasa (23/6/2026).
Dalam forum tersebut, mahasiswa juga menyampaikan delapan tuntutan kepada pihak rektorat dengan tenggat waktu 10 hari kerja, terhitung sejak Senin (22/6/2026) hingga Senin (6/7/2026), yakni:
- Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan sosial yang ditetapkan oleh UBK maupun mahasiswa.
- Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi, yaitu: – Muhamad Abdimaludin (Ketua BEM FH) – Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH) – Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH) – Pujiono (Ketua BEM FEB) – Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB) Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM.
- Membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap.
- Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E. Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas meterai.
- Bagi mahasiswa penerima KIP-K yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima.
- Membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa
- Menanggapi polemik tersebut, rektorat UBK menonaktifkan Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum selama proses investigasi berlangsung.
- “Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” kata Daniel.
- Pihak kampus menyatakan akan menelusuri seluruh fakta terkait dugaan penerimaan uang tersebut dan menegaskan tidak akan mentoleransi praktik yang bertentangan dengan nilai integritas dan independensi mahasiswa. Rektorat juga membuka kemungkinan pemberian sanksi organisasi maupun akademik apabila terbukti terjadi pelanggaran.
- “Kami ingin persoalan ini terang-benderang sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di lingkungan kampus,” ujar Daniel. (kpc/zar)






