DENPASAR | patrolipost.com – Menggelar penertiban di Simpang Jalan Raya Sesetan- Suwung Batankendal, Tim Yustisi Kota Denpasar tertibkan 23 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (7/10/2021).
Lebih lanjut Sayoga mengaku, setiap penertiban masih saja ditemukan adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran. Bahkan pada penertiban yang dilaksanakan hari ini, Kamis (7/10/2021) dimana tim kembali menemukan pelanggar Prokes sebanyak 23 orang.
“Dari 23 orang yang terjaring, sebanyak 13 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 10 orang didenda karena tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Sayoga menuturkan, sebagian pelanggar beralasan lupa serta tempat yang dituju dekat. Sehingga sebagai upaya menekan penularan Covid-19, penertiban Prokes terus gencar dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar. Tidak hanya itu, dalam penertiban pihaknya juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan.
Dalam penertiban, pihaknya juga berpesan kepada para petugas untuk terus memberikan contoh taat Prokes kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat bisa mencontoh dan teredukasi.
“Kita yang pertama sebagai petugas jangan abai, sehingga bisa ditiru oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Sayoga berharap dengan semua masyarakat menerapakan Protokol Kesehatan dapat menekan penularan Covid-19 dan pandemi cepat berlalu.
“Sehingga perekonomian bisa kembali normal,” tandasnya. (030)