JAKARTA | patrolipost.com – Ada peran guru sebagai ‘pengepul’ atau koodinator dalam proses penawaran bangku/kursi mahasiswa baru (Maba) jalur mandiri dalam kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq dan kawan-kawan. Bangku itu ditawarkan kepada peminat dengan harga berkisar Rp 50 – Rp 500 juta.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Lebih lanjut, dia mengatakan guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
“Keberadaan guru ini kami temukan dalam percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkapnya.
Berdasarkan percakapan yang ditemukan KPK, dia mengatakan harga satu bangku atau “kursi” mahasiswa baru di Unsoed dipatok paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi berkisar Rp500 juta.
“Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik. (ant/zar)
