JAKARTA | patrolipost.com – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda diduga menerima uang hingga Rp 3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo John Field, Uang itu sebagian dari Rp 61,9 miliar yang diberikan PT Blueray dari Juli 2025 – Januari 2026 ke pejabat di lingkungan Kantor Bea Cukai Kediri.
“Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF (John Field) selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dan Rp3,25 miliar di antaranya itu diterima GH (Gatot Heroe),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Taufik menjelaskan Gatot menerima uang dalam kurun waktu tersebut saat menjabat posisi Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Selain itu, dia mengatakan Gatot menerima uang tersebut dari John Field melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko.
“Jadi, untuk jatah GH itu diberikan oleh EPW (Enov Puji Wijanarko) di ruang kerja yang bersangkutan setiap bulannya,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Gatot selaku terduga penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Gatot juga disangkakan KPK melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga mengatakan Gatot disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
“Jadi, ada pengenaan tiga pasal berlapis untuk GH,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menahan Gatot untuk 20 hari pertama, yakni sejak 26 Agustus 2026 hingga 14 September 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. (ant/zar)
