AKBP Bambang Dituntut 10 Tahun Penjara, Terima Suap Dua Pengusaha Rp57 Miliar

akbp bambang333 ccc
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dituntut pidana penjara puluhan tahun dan denda ratusan juta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bambang Kayun merupakan mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013–2018.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Selain dituntut kurungan badan selama 10 tahun penjara. Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57,12 milir. “Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Jaksa KPK.

Jaksa KPK meyakini, Bambang Kayun menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM). Penerimaan suap itu dari dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Emilya dan Herwansyah terjerat hukum, kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Bambang Kayun diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Padahal merupakan seorang polisi, yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara hal yang meringakan, Bambang Kayun dinilai bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah diproses hukum. “Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” pungkas Jaksa KPK. (305/jpc)

Pos terkait