DENPASAR | patrolipost.com – Penetapan dokter berinisal KC beserta ibunya IJL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal usul dinyatakan sah. Itu setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, RR Diah Poernomojekti SH dalam sidang putusan Praperadilan di PN Denpasar, Senin (2/11/2026) menolak semua permohonan yang diajukan kedua tersangka selaku pemohon.
Ketua Tim Hukum termohon selaku kuasa hukum Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar AKBP I Nyoman Gatra seusai sidang mengatakan, Praperadilan yang dilakukan oleh tersangka ini untuk menguji status penetapan tersangka secara formil.
“Ini tidak masuk ke pokok perkara. Secara formil, minimal dua alat bukti tetapi kami memiliki lima alat bukti. Penyidik telah melakukan sesuai prosedur yang benar,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma SH didampingi Sonny Tumbelaka SH mengapresiasi pertimbangan hakim yang menolak semua permohonan yang diajukan pemohon. Dengan demikian status tersangka terhadap KC dan ibunya adalah sah. Sehingga ia meminta penyidik untuk segera merampungkan berkasnya dan mengirim kepada Kejaksaan dan dilakukan penahanan.
“Penetapan tersangkanya sudah sah, perlu kami sampaikan bahwa proses alur menjadi tersangka itu sudah melalui proses yang benar dan sesuai dengan KUHP. Artinya untuk ke depannya tidak ada lagi untuk pertimbangan terkait dengan proses pelimpahan berkas dari penyidik kepada pihak Kejaksaan,” ungkap Alit Wirakesuma kepada wartawan.
Dikatakan Alit Wirakesuma, pihaknya memohon agar berkas perkaranya segera dikirim ke Kejaksaan. Dan memang ada P – 19 atau petunjuk untuk tambahan, tetapi ia minta supaya di Kejaksaan nanti dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kalau pertimbangannya memenuhi syarat, harus ditahan karena salah satunya adalah Pasal 401 dengan ancaman penjaranya di atas lima tahun.
“Targetnya kita adalah berkas perkaranya segera P – 21. Karena proses penyerahan berkas dan proses tersangkanya yaitu kewenangan daripada pihak Kejaksaan. Apakah dia ditahan, apakah dipertimbangkan yang lain, nah itu menjadi pertimbangan dari Kejaksaan. Kalau statusnya sudah jelas tersangka, kami mohon kiranya biar bisa ditahanlah.
Itu permohonan kita, artinya kita kembalikan kepada Kejaksaan pertimbangannya,” ujarnya.
Sementara Sonny Tumbelaka menambahkan, semua permohonan dari pemohon ditolak oleh hakim yang memimpin persidangan Praperadilan. Menurut Sonny, dengan ditolaknya permohonan pemohon tersebut status tersangkanya sudah sah.
“Jadi, sudah sangat jelas dan detail penjelasan dari hakim yang memimpin persidangan tadi menolak permohonan dari pemohon praperadilan. Sebenarnya banyak hal yang salah, tetapi kan kita tidak berhak untuk menjelaskan satu per-satu. Nah, kami berharap kepada Jaksa kalau memang sudah seperti ini, mereka berdua, anak dan ibunya sebagai tersangka, agar supaya mereka juga ditahan. Ya, nanti kita juga akan berusaha segenap kemampuan kita sesuai dengan aturan hukum,” katanya.
Sedangkan kuasa hukum pemohon Siti Sapurah SH alias Ipung mengatakan, pihaknya akan terus berjuang pada saat persidangan pidana nanti. Karena Praperadilan hanya menyangkut perilaku penyidik apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, sesuai dengan pasal atau tidak.
“Kita akan buktikan pada saat persidangan nanti, karena masuk ke pokok perkara,” ujarnya. (007)
