DENPASAR | patrolipost.com – Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging APtnh SH kembali melakukan praperadilan terhadap penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Praperadilan Nomor: 18/Pra.Pid/2026/PN Dps atas dihentikannya status Made Daging sebagai tersangka ini merupakan praperadilan jilid III yang dilakukan Made Daging terhadap polisi.
Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 28 Oktober 2026 dengan agenda jawaban dari termohon penyidik Dit Reskrimsus yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Bali.
Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali yang bertindak sebagai kuasa hukum termohon AKBP Nyoman Gatra SH MH mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jawaban terhadap gugatan praperadilan pemohon sejak Selasa (27/10) tetapi kuasa hukum pemohon menolak dan meminta jawaban ditunda ke hari Rabu (28/10).
Dalam jawaban termohon pada pokoknya menyoroti tentang tidak adanya legal standing dari pemohon dalam melakukan gugatan praperadilan. Secara normatif, Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Dalam ketentuan Pasal 161 KUHP tidak pernah memberikan ruang ataupun hak bagi tersangka atau terlapor untuk menguji penghentian penyidikan dalam praperadilan.
“Nah, bagaimana dengan itu?” ujarnya.
Nyoman Gatra juga menerangkan dalam perihal jawaban poin 2 yang menerangkan tentang bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon tidak menghormati putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026 karena menerbitkan SP3.
Termohon menolak dengan tegas dalil pemohon yang menyatakan ditolaknya praperadilan pertama mewajibkan termohon melimpahkan perkara ke persidangan. Sebab jika pemohon telah mengalami krisis literasi dalam membaca secara saksama amar putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps, maka sesungguhnya akan sangat jelas terlihat bahwa sama sekali tidak ada satu pun diktum yang memerintahkan atau mewajibkan termohon untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke Pengadilan.
Penyidik Dit Reskrimsus menghentikan status tersangka Made Daging dengan menerbitkan SP3 dalam perkara laporan pertama karena perkara tersebut sudah tidak diatur lagi dalam Undang – Undang maka harus dihentikan demi hukum.
“Dan dalam Undang – Undang baru tidak diadopsi,” kata mantan Wakapolres Bangli ini.
Dikatakan Gatra, bahwa putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps menegaskan bahwa secara formil penyidik Polda Bali dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah berdasarkan dua alat bukti yang sah. Selain itu, terdapat dua perkara yang berbeda terhadap Made Daging.
“Ini dua perkara yang berbeda, karena laporan pertama dan praperadilan pertama tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Sedangkan laporan ke dua yang saat ini Pak Made Daging berstatus tersangka tentang dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Made Tarip Widarta selaku pelapor, Boy Barzini Hanes SH CLA CCD mengatakan, permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon ini adalah permohonan praperadilan “abal – abal” yang hanya mau mengganggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Menurut Boy Barzini Hanes, legal standing tersangka dalam praperadilan ini tidak ada. “Legal standingnya tidak ada karena laporan Polisi pertama Nomor: LP LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dan ke dua Laporan Polisi LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tgl 05 Januari 2026 itu berbeda. Laporan pertama tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan, sedangkan laporan ke dua tentang pemalsuan dokumen. Jadi permohonan mereka ini tidak ada kaitannya dengan laporan yang kedua dan tidak mempengaruhi laporan ke dua tersebut,” ujarnya.
Menurut Boy Barzini Hanes, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penututan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh korban, pelapor atau kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
“Dan dalam Pasal 161 KUHAP tidak ada sama sekali mengatur Terlapor atau Tersangka diberikan hak hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan SP3 melalui prapreradilan,” terangnya.
Kuasa hukum Made Tarip lainnya, Fitraman Hardyansah SH menyoroti jawaban termohon yang menanyakan, apakah pemohon sebegitu cintanya dengan status tersangka di perkara awal sehingga tidak rela dicabut oleh termohon? Atau pemohon mengidap amnesia yuridis sehingga lupa bahwa SP3 inilah yang mereka minta pada awal tahun 2026 lalu?
“Permohonan yang menuntut dibatalkannya sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri adalah permohonan yang cacat nalar, kabur (obscuur libel), dan tidak layak diperiksa oleh Pengadilan,” katanya.
Menurut Fitraman Hardyansah hal yang wajar apabila Tim Kuasa termohon mempertanyakan hal seperti itu.
“Coba kita ingat kembali siapa pihak yang meminta supaya Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 untuk di SP3 dan pihak mana yang meminta agar SP3 tersebut dicabut penetapanya. Jawaban semuanya adalah kuasa hukum dari pemohon. Sehingga wajar kalau termohon Polda Bali mempertanyakan tentang adanya praperadilan hari ini dan menyatakan bahawa pihak termohon sudah amnesia yuridis,” ujarnya.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menilai permohonan praperadilan tersebut berpotensi cacat formil karena tidak memiliki legal standing dan hanya bertujuan untuk mengganggu proses penyidikan atau vexatious litigation.
“Bahkan sangat beralasan untuk menyatakan gugatan Praperadilan nomor 18/Pra.pid/2026/PN Dps ini sebagai gugatan yang “abal-abal”,” pungkasnya. (007)
