DENPASAR | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (28/10/2026). Pemusnahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Surat Perintah Kajari Denpasar Nomor: PRINT-4494 / http://N.1.10.BPA/BPApa.1/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026 atas nama terpidana Sisqul Wafa dkk.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo menjelaskan, dari 424 perkara tersebut, dirincikan 1. 305 Perkara Narkotika, 94 Perkara Orang dan Harta Benda (OHD), 25 Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KTB). Dengan, barang bukti narkoba cukup fantastis berupa Sabu 12.912 gram (12,9 Kg), Ekstasi: 63.542 butir, Ganja: 20.485 gram (20,4 Kg), Kokain: 4.801 gram (4,8 Kg)Tembakau Sintetis: 17 gram, Obat-obatan lain: 9.180 butir, Obat-obatan: 114 kemasan.
Selain narkoba, lanjut dia, jaksa juga memusnahkan 128 buah handphone dari berbagai merk, alat elektronik, alat hisap narkotika, pakaian, tas yang digunakan untuk kejahatan pencurian dan kekerasan, serta 8 senjata tajam berbagai jenis pisau dan 3 pucuk senjata api.
“Dari BB yang dimusnahkan ini, diantaranya menjerat lima WNA yang terlibat, dengan dominasi kasus narkoba,” terangnya.
Dari 424 perkara yang dimusnahkan, 5 perkara melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Rusia, Brasil, Australia, dan Ukraina. Empat di antaranya terjerat UU Narkotika dengan barang bukti ekstasi, ganja, sabu, dan kokain, satu lainnya kasus penganiayaan.
Sementara dari 419 perkara lainnya melibatkan WNI, dimana fakta mengejutkan hanya 15% pelaku ber-KTP Bali, sedangkan 84% berasal dari luar Bali.
“Jenis kejahatan didominasi narkotika, kekerasan, dan pencurian,” ujarnya.
Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Kejari Denpasar dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan jalanan yang meresahkan pariwisata Bali. (007)
