Polsek Denpasar Selatan Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pidana ke JPU Kejari Denpasar

tsk pidana
Dua tersangka tindak pidana berkasnya dilimpah ke JPU Kejari Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Senin (28/4/2025). Kedua tersangka yang dilimpahkan, yaitu Juliansah dan Andreas Billi.

Tersangka Juliasah terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ramson Heru Prasetyo Aji yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 14.00 WITA. Sedangkan Andreas Bili melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkait pencurian sepeda motor pada Sabtu, 1 Maret 2025 pukul 22.00 Wita di Jalan Palapa Raya Gang Buntu (Gang Ayam), Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Bacaan Lainnya

Tersangka Juliansah melakukan pemukulan menggunakan sebilah balok kayu sebanyak dua kali terhadap korban dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sedangkan tersangka Andreas Billi mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam tahun 2014 beserta kunci kontak milik korban Fadliyanto tanpa seizin pemilik.

“Atas perbuatannya, Andreas Bili dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga.

Mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem ini mengatakan, bahwa pihaknya memastikan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan ditangani secara profesional dan tuntas. Ia mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim yang berhasil mengungkap dan menyelesaikan dua perkara tersebut.

“Hari ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU. Kami harap masyarakat tetap waspada, segera laporkan jika ada tindak pidana maupun hal mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terjaganya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya. (007)

Pos terkait