BANGLI | patrolipost.com – Perbaikan jaringan irigasi wilayah daerah irigasi (DI) Sidembunut yakni jaringan irigasi Bebengan di Banjar Tegalalang, Kelurahan Kawan Bangli dibatalkan pelaksanaanya tahun ini. Sejatinya untuk perbaikan jaringan irigasi Bebengan telah di plot anggaran sebesar Rp 3,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pembatalan dilakukan setelah turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 905/2822/SJ tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia tentang penghentian proses pengadaan barang jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggran 2020.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-Perkim) Bangli, I Wayan Suastika mengatakan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tersebut disebutkan dengan merebaknya virus Corona di wilayah Indonesia membutuhkan langkah-langkah percepatan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid – 19.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni dilakukan penghentian pelaksanaan seluruh proses pengadaan barang jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub bidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan baik yang belum dan atau sedang berlangsung proses pengadaan barang/jasa.
Lanjut Wayan Suastika, dengan turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri maka beberapa kegiatan fisik yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terpaksa tidak dilaksanakan.
“Ada beberapa kegiatan fisik yang sumber dananya dari DAK tidak dilaksanakan tahun ini, padahal ada beberapa kegiatan sudah masuk ke Unit Layanan Pengadaan untuk proses tender,” ujar Kadis asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku ini, Senin (30/3/2020).
Kata Wayan Suastika kegiatan yang dibatalkan yakni untuk di Bidang Bina Marga meliputi peningkatan jalan di beberapa ruas dengan alokasi dana sebesar Rp 31.275.667.000.
Sementara untuk di bidang pengairan, kegiatan yang dibatalkan salah satunya adalah rehabilitasi jaringan irigasi wilayah daerah irigasi (DI) Sidembunut kanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.
“Perbaikan jaringan irigasi di Bebengan yang hancur akibat banjir bandang tahun lalu terpaksa tidak bisa dilaksanakan tahun ini,” ungkap Wayan Suastika.
Lanjut Wayan Swastika, terkait ada beberapa kegiatan sudah masuk ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) pihaknya telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menarik dokumen kembali.
“Awalnya untuk kegiatan diwajibkan sudah masuk ULP paling lambat bulan Maret, tapi dengan adanya pembatalan kami terpaksa melakukan penjajakan lewat PPK,” sebutnya. (750)