BANGLI | patrolipost.com – Keberadaan talang air yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat desa adat Jehem, Kecamatan Tembuku akhirnya dibongkar pada Minggu (15/2/2026). Guna mempercepat proses pembongkaran talang air yang posisinya membentang di atas ruas jalan utama Bangli-Karangasem tersebut diturunkan alat berat.
Menurut salah satu tokoh masyarakat desa adat Jejem, I Nyoman Dacin proses pembongkaran dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Proses pembongkaran berlangsung mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita dengan menurunkan alat berat jenis High Reach Demolition Excavator.
“Untuk alat berat kita menyewa, sedangkan untuk material bongkaran sudah langsung dibuang,” ujar Nyoman Dacin, Minggu (15/2/2026).
Untuk keamanan dan kelancaran dalam pelaksanaan pembongkaran talang air tersebut, pihak desa adat sebelumnya telah bersurat ke Dinas PUPR Perkim, Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta pihak Kepolisian (Polsek Tembuku).
“Dalam proses pembongkaran arus lalin sempat dialihkan dan untuk kelancaran arus lalin petugas Satlantas Polsek Tembuku melakukan pengaturan,” kata pria yang juga Sekretaris DPRD Bangli ini.
Pembongkaran dilakukan setelah dari penelusuran ternyata talang air yang sebelumnya dimanfaatkan oleh subak tidak tercatat sebagai asset, baik itu di Dinas PU Provinsi, Dinas PUPR Perkim Bangli dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.
Seperti diberitakan sebelumnya tokoh masyarakat desa adat Jehem sempat mendatangi gedung DPRD Bangli. Maksud dan tujuan datangi gedung DPRD Bnagli yakni untuk mempertanyakan kepastian kepemilikan asset atas talang tersebut yang akan dibongkar oleh warga.
Keberadaan talang air yang sudah belasan tahun tidak berfungsi tersebut dianggap mengganggu aktivitas warga, terutama saat berlangsungnya upacara keagamaan. (750)
