Alamak! Dukun Beranak Jual Bayi Seharga Rp 50 Ribu Sampai Rp 1 Juta

dukun 5555
Pelaku perdagangan bayi di Manado yang menjual bayi seharga Rp 50 ribu. (ist)

MANADO | patrolipost.com – Seorang dukun beranak di Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi lantaran terlibat perdagangan anak. Alamak! Tega nian, dukun perempuan itu menjual bayi pasiennya seharga Rp 50 ribu.

Aksi ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat sekitar soal adanya jual-beli bayi. Polisi pun bertindak cepat dengan langsung meringkus FM (38).

Polisi membongkar motif pelaku menjual bayi. Dukun tersebut menjual bayi pasiennya yang tak bisa membayar dukun bersalin.

“Dijual oleh tersangka FM alias Cici karena korban tidak mampu membayar biaya persalinan dari korban dalam hal ini orang tua bayi korban,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Pada beberapa kasus, pasien juga secara ikhlas memberikan bayinya kepada dukun karena hasil dari di luar nikah. “Apalagi kita ketahui korban ini adalah melakukan hasil hubungan yang kita anggap tidak sah, dan ini ketika dibebankan kepada korban dan merasa keberatan,” kuncinya.

Rp 50 Ribu hingga Rp 1 Juta
Jules mengatakan, pelaku menjual bayinya kepada sejumlah pihak seharga Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta. Sejumlah barang bukti seperti akta kelahiran bayi hasil perdagangan tersebut telah diamankan.

“Untuk barang bukti dari kasus ini, yang pertama ada satu tas merah berisi satu gunting pusar, satu gunting penahanan plasenta, lalu ada kapas alkohol, perban, benang, dan Betadine,” ucap dia.

Kemudian, polisi juga menyita satu lembar bukti pengiriman uang ke rekening pelaku untuk membayar bayi serta screenshot percakapan tersangka dengan pembeli bayi.

“Lalu ada akta kelahiran dua orang bayi. Ini kita jadikan barang bukti terkait dengan jual-beli bayi tersebut. Perbuatannya dilakukan tiga kali, dari kurung waktu 2020 sampai 2021,” tuturnya.

3 Bayi Terjual
Tersangka merupakan warga Kelurahan Wanea yang berprofesi sebagai dukun beranak. Pelaku sudah sejak 2020 melakukan praktik jual-beli bayi. Dari hasil penelusuran, sudah ada tiga bayi yang berhasil dijual. Meski begitu, semua bayi telah ditemukan polisi.

“Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Gani F Siahaan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta serta paling banyak Rp 600 juta. (305/dtc)

Pos terkait