Bupati Lombok Tengah Jadikan Kabupaten Badung Rujukan Pembelajaran Pelayanan Publik

2021 10 08 22 23 022021 10 08 22 23 02 331
2021 10 08 22 23 022021 10 08 22 23 02 331

(Kiri) Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, Agus Aryawan bersama Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Pathul Bahri (Kanan).

 

Bacaan Lainnya

 

BADUNG | patrolipost.com – Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Pathul Bahri bersama rombongan dari Perangkat Daerah terkait mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupeten Badung terkait pembangunan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan mewakili Bupati Badung yang didampingi oleh Sekretaris Dinas dan Para Kepala Bidang, Jumat (8/9/2021).

Bupati Lalu Pathul yang berencana membangun Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Lombok Tengan sangat terinspirasi  setelah mendapat penjelasan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung serta melihat secara langsung kelengkapan  fasilitas dan penyelenggaraan  pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung.

“Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak perlu jauh-jauh belajar tentang penyelenggaraan pelayanan publik, cukup datang ke Kabupaten Badung semua sudah memadai dan sangat bagus,” ujarnya.

Disebutkan, Kabupaten Badung layak menjadi tempat untuk belajar terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Bupati Lalu Pathul juga menyampaikan akan menugaskan  kembali beberapa Perangkat Daerah  untuk belajar lebih detail ke Kabupaten Badung dan berharap Pemerintah Kabupaten Badung dapat menerimanya.

Dalam kesempatan ini Kepala DPMTSP Kabupaten Badung sangat mendukung rencana Bupati Lombok Tengah untuk membentuk Mal Pelayanan Publik apalagi saat ini payung hukumnya sudah ditetapkan dengan  Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik .  Pengalaman Kabupaten Badung dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik secara lugas dipaparkan oleh Agus Aryawan mulai tahap persiapan, koordinasi dengan semua instansi, pembentukan produk hukum, SOP, penataan ruang layanan,  pengadaan sarana, prasarana, pembangunan sistem pendukung dan inovasi serta penyiapan sumberdaya manusia pelaksana layanan.

“Pemerintah Kabupaten Badung membutuhkan waktu 13 bulan untuk mempersiapkan semua tahapan pembentukan Mal Pelayanan Publik sampai dengan pelaksanaan peresmian oleh Menteri PANRB,” ungkap  Agus Aryawan.

Lantas ia memaparkan, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung  menjadi salah satu yang direkomendasi oleh Kementerian PANRB sebagai lokus studi tiru bagi daerah yang akan membentuk Mal Pelayanan Publik. Sejak dibentuknya Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung sampai saat ini telah  mencapai 190 rombongan melaksanakan kunjungan kerja / studi tiru ke Kabupaten Badung.

“DPMPTSP Kabupaten Badung selaku koordinator penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik  telah berhasil membentuk citra positif penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Badung  dengan  predikat Pelayanan Prima dan ditetapkan sebagai  WBK dari  Kementerian PANRB sejak tahun 2019,” katanya.

Diakhir kegiatan kunjungan kerja, Bupati Lalu Pathul mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas penerimaan yang baik diwakili oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung bersama jajaran. (*/wie)

 

 

Pos terkait