LABUAN BAJO | patrolipost.com – Dalam rangka meningkatkan kinerja Pelayanan Publik yang berintegritas, cepat dan profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas melalui Penguatan Pengawasan dan Pengembangan SDM.
Berlangsung di Aula Gedung Kantah Mabar, Kamis (22/12), Internalisasi Pembangunan Zona Integritas ini melibatkan seluruh jajaran pegawai pada ruang lingkup Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Selain itu, kegiatan ini juga turut melibatkan aparat penegak Hukum Polres Manggarai Barat sebagai narasumber.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Budi Hartanto menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kantor Pertanahan Manggarai Barat memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi, gratifikasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pencanangan zona integritas jelasnya tentu harus bermuara pada peningkatan kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkret dengan mengutamakan akuntabilitas kinerja serta menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi.
“Bahwa kita sudah mencanangkan zona integritas sejak tahun 2021. Ini lebih memahamkan lagi kepada seluruh jajaran. Apa itu zona integritas biar teman – teman lebih paham. Kemudian juga, kita melibatkan teman teman dari Aparat Penegak Hukum (APH). Karena pekerjaan kita sangat bersentuhan dengan APH, karena produk kita produk hukum. Jadi tentu dibutuhkan pengetahuan yang lebih kepada teman – teman terkait dengan korupsi, dan gratifikasi,” ujarnya.
Budi berharap, melalui kegiatan ini, komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi pada Kantah Manggarai Barat dapat diwujudnyatakan dalam pelayanan publik yang lebih prima, akuntabel, cepat dan profesional.
“Komitmen seluruh jajaran adalah hal yang paling penting dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyebutkan seluruh pegawai yang bekerja di ruang lingkup Kantah BPN tentu harus memahami segala tata cara serta prosedur yang telah diatur oleh kementerian ATR dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Namun tidak bisa dipungkiri bahwa fungsi pelayanan publik yang dilakukan tentu akan memiliki risiko hukum jika para pegawai tidak memahami dengan baik hal hal apa saja yang memiliki keterkaitan dengan tindakan melawan hukum. Ridwan menyebutkan, salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah gratifikasi.
“Pelayanan yang diinginkan oleh BPN pusat, bahwa pelayanan dibawah itu betul – betul sesuai dengan prosedur dan tata cara yang sudah diatur oleh Kementerian ATR. Nah, Kami diminta untuk memberikan materi tentang gratifikasi. Apa gratifikasi itu, hal hal apa saja yang menyebabkan orang kena gratifikasi. Hal hal mana saja yang tergolong dalam gratifikasi,” ucapnya.
Untuk itu Ridwan mengapresiasi komitmen yang dilakukan BPN Mabar dalam mewujudkan wilayah kerja yang bebas korupsi dengan menggandeng aparat penegak hukum untuk bekerjasama dalam memberikan pemahaman terkait pengetahuan akan hal – hal yang bersinggungan dengan proses hukum.
“Tadi lebih kepada pengetahuan tentang gratifikasi. Supaya mereka juga paham. Lalu BPN sekarang juga berkomitmen. Ini langkah yang bagus, jadi pelayanan mereka itu betul betul sesuai dengan proses dan untuk menghindari hal hal yang berujung pada proses hukum tentu mereka harus berkaca dari pengalaman – pengalaman sebelumnya,” tutupnya.
Dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan maksimal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat sendiri telah menghadirkan Pelayanan Pertanahan di Akhir Pekan atau disingkat Pelataran.
Layanan Pelataran dilakukan sebagai upaya memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurusi proses sertifikasi tanah di hari kerja biasa.
“Layanan Pelataran ini maksudnya kita buka pelayanan diluar hari kerja biasa, hari Sabtu – Minggu loket masih buka, kerja full khusus bagi pemohon tanpa kuasa yang dihari kerja karena kesibukan tidak ada waktu untuk urus proses sertifikasi. Layanan Pelataran ini meliputi proses pendaftaran, informasi dan konsultasi. Jam bukanya dari pukul 8 pagi hingga 12 siang,” sebut Budi.
Selain menghadirkan layanan Pelataran, BPN Mabar juga mendorong upaya digitalisasi dokumen (Warkah Tanah), menghadirkan layanan elektronik serta mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya sendiri tanpa melalui kuasa melalui penyediaan loket prioritas bagi pemohon tanpa kuasa.
Selain itu, berbagai inovasi juga dilakukan BPN Mabar dalam upaya Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan Reforma Agraria serta pemberantasan MafiaTanah di Kabupaten Manggarai Barat.
Inovasi ini meliputi layanan One Day Service yang diberi nama La Cales (Layanan Ca Leso/ Layanan satu Hari) yakni layanan permohonan yang diselesaikan dalam waktu 1 hari dimana sesuai SOP penyelesaiannya membutuhkan 5 hari. Layanan One Day Service ini berlaku khusus bagi permohonan ROYA, perubahan HGB menjadi hak milik, layanan pencatatan blokir, pencatatan sita dan pengangkatan sita.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan, mempersingkat alur birokrasi, mewujudkan harapan masyarakat pengguna layanan serta mewujudkan komitment ATR/BPN memberikan pelayanan yang cepat dan cermat.
Inovasi yang kedua yakni layanan Prioritas Mandiri atau LaPrima, yang meliputi penyediaan loket khusus permohonan tanpa kuasa.
“Pemohon kami siapkan loket khusus yang bertujuan mendorong masyarakat agar mendaftarkan tanahnya sendiri serta diharapkan mampu memangkas peran para calo yang menyebabkan biaya tinggi dalam pengurusan layanan pertanahan,” jelas Budi.
Selanjutnya layanan loket khusus permohonan bagi instansi pemerintah. Layanan ini merupakan bentuk komitment BPN Mabar dalam mendorong instansi pemerintah agar mendaftarkan asetnya dalam rangka penertiban dan penyelamatan aset pemerintah.
Inovasi layanan berikutnya adalah Layanan WhatsApp Masking. Layanan ini berupa pesan otomatis oleh sistem apabila permohonan sudah terdaftar atau apabila permohonan sudah selesai maka sistem akan secara otomatis mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor telepon pemohon yang berisi permohonan sudah diterima atau permohonan sudah selesai dan produk bisa diambil.
Untuk Kabupaten Manggarai Barat, Budi menyampaikan hingga akhir tahun 2022, BPN Mabar telah melaksanakan program PTSL di 2 desa yakni, Desa Benteng Dewa dan Desa Watu Rambung. Dari 2 Desa ini, BPN Mabar telah merealisasikan 1.680 bidang tanah dari yang ditargetkan sebanyak 1.680 bidang tanah. (334)