DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria pengangguran, Maulana Aldi (20) diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua anak baru gede (ABG) yang masih berstatus pelajar yakni NKTA (16) dan MNF (16) dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom D SH SIK melalui rilisnya, Sabtu (5/12/2020) menyebutkan, pelaku Aldi ditangkap di tempat kosnya Jl Raya Pemogan Gg Mekar Blok II Kav 4 Denpasar Selatan, Kamis (3/12/2020). Pelaku ditangkap atas dasar LP.B / 672 / XII / 2020 / BALI / Resta Dps, tanggal 2 Desember 2020, tentang Tindak Perdagangan Orang (TPPO) yang dibuat orangtua korban bernama I Komang Wage.
Diuraikan Kasat, kronologi kejadian bermula pada tanggal 4 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wita, korban inisial NMF (16) mendapatkan pesan via WA dari seseorang yang bernama Aldi kemudian mereka berkenalan. Pada tanggal 6 Oktober 2020 sekira pukul 2.00 Wita, Aldi kembali mengirimkan chat akan menjemput ke rumah dan mengajak jalan-jalan ke Bedugul.
Kemudian korban dijemput, lalu pergi bersama teman-teman diajak berjalan-jalan keliling Kota Denpasar. Aldi mengatakan tidak punya uang bensin untuk ke Bedugul. Kemudian korban disuruh beristirahat di kosnya Vian. Sedangkan Aldi pergi mengembalikan mobil yang dipinjamnya.
Pada malam harinya, Aldi dan Vian datang menggunakan satu motor, lalu KTNA alias Tia (16) meminjam motor kepada temannya. Selanjutnya berbonceng tiga mencari hotel dengan tujuan istirahat. Akhirnya mereka mendapatkan Hotel Oyo di daerah Jl Tukad Badung Renon.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita, Aldi booking satu kamar hotel, setelah itu teman-teman yang lain pulang dan hanya korban NMF, Aldi dan Tia saja yang tinggal di hotel tersebut.
Saat mereka bertiga istirahat di hotel, dikarenakan kehabisan uang akhirnya sepakat mau open BO. Akhirnya Aldi memiliki ide untuk mendownload Michat untuk mencari tamu. Sekira pukul 01.00 Wita, lewat aplikasi Michat, korban NMF mendapat tamu dan dibayar Rp 150 ribu.
Kemudian sekira pukul 02.00 Wita datang lagi 2 tamu, korban NMF dan Tia langsung melayani tamu tersebut, setelah selesai dibayar Rp. 150.000 per orang. Dari hasil tersebut, Aldi yang memegang uangnya, kemudian digunakan Rp. 150.000 untuk membayar hotel, sisanya masih dipegang oleh Aldi.
Selanjutnya mereka berpindah-pindah antara lain ke Hotel Amerta, Hotel GM Bali, Hotel Dedelis dan Hotel Graha Pande sampai 30 November 2020. Di hotel-hotel tersebut kembali korban NMF dan Tia dijual. Pada saat berada di Hotel Graha Pande, korban sempat dipukul oleh Aldi karena tidak mau melayani tamu.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada mata kanan, kepala benjol, rahang dan kaki sakit.
Akhirnya pada tanggal 1 Desember 2020 korban NMF dan Tia kabur dari hotel dan sampai di rumah memberitahukan kepada orangtuanya yang beralamat di Monang-maning, Denpasar Barat.
Gede Anom menambahkan, Rabu 2 Desember 2020 sekira pukul 12.30 Wita, pelapor atas nama I Komang Wage datang ke Polresta Denpasar untuk melaporkan anaknya NMF (16), telah diperjualbelikan kepada laki-laki hidung belang.
Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang bernama Maulana Aldi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di kosannya Jl Pemogan. Setelah dilakukan interogasi Aldi mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020, sekira pukul 00.05 Wita, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polresta Denpasar guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita 1 unit Hp IPhone 7 Plus HDC, 1 unit Hp Oppo A71.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan denda paling banyak Rp 600 juta. (*)