Alasan Sakit, Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Ditunda, Ajukan Dua Opsi

jokowi 2222
Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu karena alasan kesehatan.
Jokowi diketahui dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor oleh Subdit Kamneg di tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Rivai menyebut permintaan penundaan pemeriksaan itu sudah disampaikan ke kepolisian pada pekan lalu. Kata dia, ada dua opsi yang disampaikan dalam permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.

“Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” ucap dia.

Kendati demikian, kata Rivai, pihaknya masih belum mendapat jawaban dari penyidik terkait permintaan penundaan pemeriksaan itu.

“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Ajukan Dua Opsi
Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan alasan kliennya menunda pemeriksaan sebagai pelapor terkait kasus tudingan ijazah palsu.

“Kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (karena masih) masa observasi dokter,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025). Oleh karena itu, Jokowi meminta penundaan dengan dua opsi kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” ungkap Rivai.

Sejauh ini, Jokowi masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” ujar dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, terkait kasus tudingan ijazah palsu untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Kamis (17/7/2025).

Kendati demikian, Jokowi meminta penundaan pemeriksaan sebagai pelapor di tahapan penyidikan ini karena alasan kesehatan. Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary. Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. (305/cnn/kmc)

 

Pos terkait