Aliran Dana Suap Bansos Covid-19 ke Parpol, Ini Kata KPK

Juliari Batubara ditahan KPK lantaran kasus bansos Covid-19 Kementerian Sosial. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mengusut aliran uang terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19. Tidak menutup kemungkinan KPK bakal memanggil saksi dari PDIP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka. Juliari merupakan kader PDIP dengan mengemban jabatan sebagai Wakil Bendahara Umum PDIP Periode 2019-2024.

“Terkait aliran (dana ke PDIP) tentu ini materi penyidikan yang akan terus digali dan dikonfirmasi dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Ali pun menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK tidak memiliki latar belakang sosial politik. Sebab, perkara yang ditangani KPK murni penegakan hukum. “Perlu kami tegaskan, perkara-perkara yang ditangani KPK murni penegakan hukum bukan soal terkait adanya latar belakang sosial politik para pelaku,” jelasnya.

Sebelumnya, PDIP mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi termasuk dalam bentuk OTT yang secara simultan dilakukan oleh KPK.

“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” ujar Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos . Kemudian, dua pihak swasta yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke.

Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(305/snc)

 

Pos terkait