Alokasi Dana BTT Rp 5 Miliar, DPRD: Jangan Ada Penyelewengan Dana Karantina Covid di Hotel

Anggota Komisi II DPRD Klungkung, Gde Artison Andarawata. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bagi pasien Covid-19 yang diisolasi dan dikarantina di hotel, kini ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Klungkung dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Alokasinya mencapai Rp 5 miliar lebih. DPRD pun meminta dalam penggunaan dana yang cukup besar tersebut jangan ada penyelewengan.

Anggota Komisi II DPRD Klungkung, Gde Artison Andarawata meminta agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana penanggulangan Covid-19. Apalagi dana yang digunakan untuk karantina di hotel cukup besar. Diperkirakan Rp 2 miliar untuk waktu 10 bulan dengan pembiayaan Rp 375 ribu per-hari untuk satu orang.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Klungkung ini sangat mendukung respon Pemkab Klungkung yang langsung mengalokasikan anggaran untuk karantina di hotel disaat BNPB melalui dana siap pakai tidak lagi bisa melanjutkan pendanaan karantina di hotel.

“Kenyataannya masyarakat yang kesiapan karantina mandiri tidak memungkinkan (karena padat hunian atau tidak punya tempat khusus tersendiri) sangat membutuhkan karantina di fasilitas pemerintah ini demi mengendalikan Covid-19,” tuturnya.

Mengenai penggunaan anggaran BTT untuk karantina di hotel, pria yang akrab dipanggil Sony tersebut meminta untuk terus dilanjutkan dan digunakan secara maksimal semasih tidak ada nomenklatur yang melarangnya.

“Kita rasa karena sudah dianggarkan dan diprogram ada baiknya dana tetap digunakan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (855)

Pos terkait