SORONG | patrolipost.com – Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sorong Kota, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bocah yang masih berusia sembilan tahun.
Aksi tidak senonoh tersebut, terjadi pada Sabtu (11/7/2020) di sebuah hutan di Kota Sorong, Papua Barat. Terduga pelaku diketahui masih merupakan kerabat bocah tersebut.
Kuasa hukum korban pelecehan seksual, dari Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian Kota Sorong, Papua Barat, Jein Roby Wosiry mengatakan, dugaan pencabulan itu bermula saat bocah tersebut diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku
“Dari keterangan korban, korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku hingga akhirnya dibawa ke kawasan hutan lindung di tengah Kota Sorong dan diperkosa. Diduga terduga pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. Setelah pulang bocah tersebut menceritakan tindakan yang dialami kepada orang tuanya,” jelas Jein.
Menurut Jein, keluarga korban didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian telah melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam, Polres Sorong Kota, pada Rabu (15/7/2020).
“Kami sudah mendampingi sampai ke Propam. Kemarin kami berkoodinasi dengan Propam Polres Sorong Kota, dan Propam katakan kasus itu tetap dilanjutkan,” ujar Jein
Jein sangat menyayangkan peristiwa itu. Menurunya, oknum polisi yang merupakan terduga pelaku seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru tega membuat hal tak terpuji seperti ini. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
“Kami dari kuasa hukum korban, terhadap kasus ini kami sangat sayangkan ya, karena oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru sebaliknya membuat perbuatan tak terpuji seperti ini,” tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, disebut Jein, korban mengalami trauma berat, dan kini dalam proses pemulihan. Polres Sorong Kota telah menyelidiki kasus tersebut. Oknum polisi terduga pelaku pemerkosaan, juga telah diperiksa Propam Polres Sorong Kota, dan dilakukan penahanan.
Terkait dengan kejadian itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang membuat pelanggaran hukum. Apalagi melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak.
“Dengan adanya kejadian itu kita akan tindak dan diberikan sanksi. Bahkan kita aparat Polri punya kode etik personel. Sehingga ada pelanggaran-pelanggaran seperti itu akan berhadapan dengan sidang kode etik,” tegas jenderal polisi bintang dua tersebut.
“Sanksinya akan kita lihat dahulu kadar kesalahan yang dilakukan oknum anggota tersebut. Akan diambil tindakan sesuai mekanisme yang ada. Jika, yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bisa saja kita lakukan pemecatan,” tegasnya.(305/snc)