JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah memastikan akan melanjutkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 pada bulan September 2020 mendatang. Hal ini dipastikan melalui surat edaran MenPANRB No. B:611/M.SM.01.00/2020 yang menyatakan tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) akan digelar September hingga Oktober.
Dalam surat tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo memberikan instruksi terkait persiapan lanjutan tahapan seleksi CPNS 2019 kepada kementerian/lembaga dan daerah. Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN. Termasuk upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.
Kedua, persiapan teknis untuk penyelenggaraan SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini. Ketiga, instansi yang menggelar SKB tambahan selain CAT harus melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.
“Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut,” instruksi Tjahjo mengutip siaran pers KemenPANRB, Jumat (17/7/2020).
Keempat mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan. Kegiatan pertama adalah untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi. Lalu yang kedua anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Kelima perlu dilakukannya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.
Terakhir, instansi diminta segera mengumumkan terkait lanjutan tahapan seleksi kepada peserta seawal mungkin. Dengan begitu peserta dapat mempersiapkan diri untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Termasuk mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.
“Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus,” bunyi surat tersebut.(305/snc)