SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus pencurian di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Mengejutkan, pelakunya ternyata anak di bawah umur.
Sebelumnya, polisi menerima laporan dari warga mengenai aksi pencurian yang terjadi di beberapa lokasi, di antaranya kawasan Pelabuhan Sampalan, Pelabuhan Kapal Roro, Pantai Sental, dan Pelabuhan Banjar Nyuh.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya SH menerjunkan Tim Jalak Nusa melakukan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan bahan keterangan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman CCTv yang berkaitan dengan kejadian.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat melalui proses penyelidikan dan pendalaman secara bertahap. Saat ini sejumlah anak telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui rangkaian kejadian serta peran masing-masing,” ujar Kapolsek Nusa Penida.
Dari hasil penyelidikan awal, personel memperoleh petunjuk yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada sejumlah anak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Secara keseluruhan anak-anak tersebut masih berusia di bawah 18 tahun telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek Nusa Penida menegaskan bahwa penyebutan maupun publikasi identitas anak tidak dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak serta untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan proses penyelidikan, berupa: 2 unit sepeda motor, 1 buah golok, 1 buah tang dan
7 unit telepon seluler. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Nusa Penida menambahkan bahwa karena pihak yang diamankan masih berusia anak, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk prinsip perlindungan terhadap anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak tentu berbeda dengan orang dewasa. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak,” tegasnya. (roni)
