SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan Barang Bukti yang terdiri dari perkara tindak pidana Narkotika, Pencurian, Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, Penganiayaan, Pornografi, Pemerkosaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (5/11/2026) sekira pukul 9.30 Wita.
Kasi Intel Kejari Klungkung Gusti Ngurah Bagus Jatikusuma SH mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penuntut umum dan selaku eksekutor sesuai dengan peraturan perundang undangan serta memastikan barang bukti perkara pidana tersebut tidak disalahgunakan.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung R Indra Senjaya SH, Perwakilan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kepolisian Resor Klungkung, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung, Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Danramil Kota Klungkung, para Kasi, Kasubag, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional, serta Pegawai Kejaksaan Negeri Klungkung.
Sebagaimana telah diketahui bersama Kejaksaan Negeri Klungkung mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan dan wewenang lainnya. Salah satunya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan DIPA Satker mempunyai 2 kali dalam setahun kegiatan pemusnahan barang bukti.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara diantaranya narkotika, pencurian, kekerasan seksual, penganiayaan, pornografi dan lain-lain dengan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 63,27 gram atau netto 49,00 gram, ganja dengan berat bruto 147,14 gram atau netto 139,28 gram, tembakau gorila 0,56 gram, 9 butir pil inex, 5 buah alat hisap sabu (bong), 8 buah handphone, 39 buah pakaian dan lainnya,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau gorila dan pil inex dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia (nafta atau larutan pembersih) hingga tidak dapat dimurnikan kembali.
Sementara itu, bong, timbangan digital, handphone dihancurkan menggunakan palu dan alat berat lainnya hingga benar-benar rusak dan tidak berfungsi. Pakaian serta barang-barang lain yang mudah terbakar kemudian dibakar dalam drum pembakaran hingga habis.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana semakin meningkat, serta masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dari bahaya narkoba dan kejahatan lainnya.
“Kejaksaan Negeri Klungkung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan khususnya narkotika dan kejahatan lainnya, karena penegakan hukum tidak akan efektif tanpa adanya partisipasi aktif dan kesadaran hukum dari masyarakat,” ungkap Kasi Intel Gusti Ngurah Bagus Jatikusuma. (roni)
