MANADO | patrolipost.com – Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado. Ibu muda berinisial N (44) itu melaporkan JS alias Jefri yang diduga telah membawa lari anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun.
“Menurut keterangan Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut, peristiwa itu terjadi pada April 2021 lalu, dimana anaknya yang saat itu sedang berada di rumah tiba-tiba pergi tanpa pamit kepada orangtuanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Dua bulan berlalu namun si anak gadis ini tidak kunjung pulang ke rumah. Orangtua si gadis kemudian berusaha mencari keberadaan anak gadisnya yang diketahui sedang bersama JS.
“Orangtua korban kemudian mendapat informasi bahwa anak gadisnya sedang bersama JS. Ibu korban kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke polisi,” ujar Kompol Taufiq Arifin. (305/snc)