MEDAN | patrolipost.com – Aksi penganiayaan yang dilakukan pemuda berinisial AH, anak perwira polisi Polda Sumatera Utara berinsial AKBP AR terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral akhirnya diproses hukum.
Penganiayaan sadis menimpa seorang mahasiwa bernama Ken Admiral yang dilakukan pemuda berinisial AH anak seorang anggota polisi berinisial AKBP AR. Foto/twitter @mazzini_gsp Polda Sumatera Utara menetapkan AH sebagai tersangka penganiayaan. Sementara orang tua pelaku juga turut ditahan di Propam Polda Sumut.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah oknum polisi tersebut di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial. Kasus penganiyaan berawal saat kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian korban Ken Admiral mendatangi rumah pelaku AH untuk meminta pertanggungjawaban. Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itulah korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan dianiaya oleh AH secara membabi-buta. Hingga korban tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu dilakukan dihadapan orang tua pelaku yang merupakan perwira polisi dan kakaknya.
Oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pihaknya menetapkan anak perwira polisi itu sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut. Sebelumnya, pelaku AH juga membuat laporan. Namun laporan AH tidak masuk dalam tindak pidana dan perkaranya dihentikan.
“Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjut,” katanya, Rabu (26/4). (305/snc)