Anaknya Ditolak di UGD RSUD Klungkung Keluarga Pasien Protes, BPJS Bilang Tidak Ada Aturan

ugd 11111
Pusat pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pengobatan di fasilitas kesehatan milik negara yang disebut gratis dan tidak ruwet, ternyata hanya isapan jempol semata. Terbukti ada kasus pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 22.20 WITA, keluarga pasien protes karena tidak mendapatkan pelayanan semestinya.

Pasien dengan nama Made Adinnia Kastara, warga Br Jelantik Kuribatu, Desa Tojan, kakinya bengkak kukunya masuk kedalam kulitnya, bukannya ditangani di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung, malah ditolak dan diceramahi dengan aturan BPJS.

Orang tua pasien, Gusti Ayu Kastini menyatakan dirinya sempat dihubungi pihak BPJS, mengkonfirmasi masalah anaknya berobat ke UGD RSUD Klungkung ditolak.

“Anak saya yang rencananya minta dirawat karena menderita peradangan kakinya bengkak tertusuk kuku sendiri malah ditolak dirawat di UGD RSUD Klungkung, BPJS saklek bilang aturan tidak ada,” ujar Gusti Ayu Kastini kesal.

Salah seorang staf BPJS Klungkung mengaku bernama Dayu Staf BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, minta konfirmasi pasien anaknya yang bernama Made Adinia Kastara yang ditolak mendapatkan perawatan ke IGD RSUD Klungkung.

Lebih jauh orang tua pasien Gusti Ayu Ketut Kastini menjelaskan bahwa tengah malam Senin (2/12/2024) malam sempat ke UGD mengantar anaknya berobat.

“Sekitar pukul 22.20 WITA, saya ngantar anak berobat ke UGD RSUD Klungkung karena kukunya sakit, ya kuku itu seperti menusuk isi kakinya ibu, itu saya lakukan usai dari pulang kerja saya ajak ke UGD karena urgen makanya saya ajak ke UGD, ehhhh malah aturan BPJS saya dijelasin ibu, yaa udah lah masak anak kakinya sudah sakit, saya dikasi ceramah, sudah malam lagi ya balik pulang saja,” ungkapnya kesal.

Terkait masalah pasien yang tidak tertangani karena aturan saklek BPJS, dihubungi terpisah Dirut BPJS Klungkung Gusti Ngurah Catur Wiguna menyatakan terkait kriteria emergency sudah diatur dalam Perpres No 82 Tahun 2018.

“Adapun kriteria emergency adalah 1 mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Gangguan haemodinamik. Penurunan kesadaran, serta ⁠Memerlukan penanganan segera,” ungkapnya.

Lebih jauh menurut dia yang menetapkan kondisi gawat darurat atau tidak adalah dokter .

“Apabila tidak masuk kriteria gawat darurat maka pelayanannya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), apabila memerlukan penanganan lanjutan maka akan dirujuk ke rumah sakit,” pungkasnya.

Sementara itu Dirut RSUD Klungkung, Dr Nengah Winata menyatakan dirinya sampai saat ini bingung, BPJS selalu berkelit.

“Saya sampai saat ini bingung dan sampai saat ini kita belum di bayar false emergency nya Rp 1 milyar,” terangnya dengan nada kesal. (855)

Pos terkait