DENPASAR | patrolipost.com – Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan SIK menegaskan, penyidik Polsek Denpasar Selatan sudah meminta keterangan oknum anggota DPRD Bali yang diduga menggelapkan mobil milik warga. Statusnya masih sebagai saksi, tapi akan ditentukan melalui gelar perkara. Selain itu oknum ini juga dicegah tangkal (cekal) agar tidak kabur.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status oknum anggota DPRD Bali berinisial MD yang dilaporkan dugaan penggelapan mobil rental. Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini diduga menggelapkan 3 unit mobil senilai Rp 1,2 miliar.
“Laporan dugaan penggelapan mobil dengan terlapor MD masih dalam proses penyelidikan. Sampai sekarang status masih saksi. Masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” ujar AKBP jansen di Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3/2020).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini memang ada kesepakatan awal untuk merental 3 unit mobil yang dia sewa. Tapi sampai batas waktu tidak dikembalikan, sehingga pemilik mobil merasa dirugikan Rp 1,2 miliar. Dalam proses penyelidikan ada tahapannya. Setiap laporan masyarakat, penyidik kepolisian sedianya mengambil keterangan pelapor dan di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan, red) dan selanjutnya kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara.
“Apakah kasus ini layak atau cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Nanti penyidik yang menentukan,” jelas mantan Wakapolres Badung ini.
Mengingat terlapor MD adalah anggota DPRD Bali yang bisa saja kabur ke Luar Negeri, Jansen menegaskan segera dilakukan cegah tangkal (cekal). “Jadi, laporannya ke Polsek Denpasar Selatan. Saya rasa Polsek Densel masih mampu menanganinya. Kalau tidak mampu Polresta nanti backup,” katanya.
Terlapor MD sudah diperiksa keterangannya. Namun penyidik tidak membutuhkan pengakuan karena sudah ada bukti-bukti sesuai yang dilaporkan pemilik mobil. “Ada bukti-bukti benar dia meminjam mobil dan belum dia bayar. Mobilnya diakui dipakai yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya. Mobilnya sudah diamankan di Polsek ada Alphard dan Inova,” terangnya.
Jansen kembali menegaskan, pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut meski melibatkan oknum anggota Dewan. “Kami tidak melihat siapa sosok pelakunya, yang kita lihat apakah ada tindak pidananya. Jika terpenuhi, penyidik berkeinginan melanjutkan akan dilanjutkan,” tegasnya.
Apakah ada intervensi dari parpol? Ditanya demikian, Kapolresta mengatakan sejauh ini tidak ada. “Ini bukan masalah politik atau parpol karena ini urusan pribadi. Yang dilakukan terlapor adalah urusan pribadinya dan kita tidak melihat dia berasal dari parpol mana. Ada pidananya, dan terlapor melakukan pribadi bukan karena disuruh atau ada kaitan dengan orang lain, tidak ada,” pungkasnya. (007)