PANDEGLANG | patrolipost.com – Tersangka pencabulan yang juga anggota DPRD Pandeglang, Yangto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Tim pengacara Yangto pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kita langsung mengajukan surat penangguhan penahanan, langsung kita tunjukkan kepada ibu Kejari,” kata pengacara Yangto, Satria Pratama, di Kejari Pandeglang, Kamis (23/2).
Satria mengklaim, pada saat proses pemeriksaan sampai ke berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, kliennya sangat kooperatif. Ia mengatakan kliennya juga tidak melarikan diri pada saat proses hukum sedang berjalan.
“Karena penahanan ini dengan alasan khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Kami pastikan klien kami ketika proses penyidikan sampai hari ini tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir, tidak pernah menghilang barang bukti kami akan lakukan penangguhan penahanan,” terangnya.
Satria menyesalkan Yangto ditahan oleh kejaksaan. Menurutnya, sampai saat ini Yangto masih tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang. Ia mengatakan jika Yangto ditahan ini mengganggu dinamika perpolitikan di Pandeglang.
“Alasannya kooperatif, masih jadi anggota DPRD kami lampirkan surat tugas selaku Dewan, ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapilnya, aspirasinya tidak terserap bilamana ini ditahan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Pandeglang, Mario Nicolas, mempersilahkan pihak Yangto untuk melakukan penangguhan penahanan. Menurutnya, jika surat penangguhan penahanan itu disampaikan oleh pengacara, selanjutnya jaksa akan mempelajarinya.
“Kalau memang ada permohonan, kita pelajari dulu,” singkatnya.
Diketahui, Yangto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Yangto ditahan setelah berkas perkaranya memasuki tahap II. (305/dtc)