Anggota Polisi Tidak Netral di Pemilu 2024, Kapolri: Laporkan!

kapolri 333ccccc
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat melaporkan jika ada anggota polisi yang tidak netral di Pemilu 2024. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmennya terkait netralitas Korps Bhayangkara di Pemilu 2024. Hal itu sudah tertuang dalam peraturan terkait netralitas Polri.

“Seluruh personel Polri dari pucuk pimpinan hingga pelaksanaan lapangan terikat dengan peraturan dan kode etik telah diterbitkan tiga surat telegram yang berisi pedoman prilaku netralitas TNI-Polri,” kata Sigit dalam paparannya di agenda rilis akhir tahun 2023 di Gedung Rupatama, Rabu (23/12/2023).

“Termasuk aturan perilaku bermedia sosial, larangan berfoto dengan pose tertentu yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu paslon,” sambungnya.

Untuk memastikan aturan tersebut bisa dijalankan, Sigit mengaku, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran oleh anggota polisi.

“Divpropam telah melakukan berbagai macam upaya seperti membuka saluran komunikasi untuk menyerap pengaduan masyarakat terkait netralitas personel Polri, membuat video sosialisasi, deteksi dini, patroli siber, pengawasan melekat pada seluruh personel. Pengamanan yang melaksanakan pengamanan pemilu, timsus terdiri dari Paminal, Provos,” ucap dia.

Sigit memastikan bakal menindak semua anggota Polri yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024.

“Jika ada personel yang terbukti tidak netral silakan dilaporkan melalui berbagai pengaduan yang ada beserta bukti-buktinya dan pasti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.