Kembali Tak Hadirkan Arka, Sidang Praperadilan terhadap Polres Buleleng Ditunda

sidang arka
Kuasa Hukum Polres Buleleng dari Bidkum Polda Bali Kompol I Ketut Soma Adnyana, dan I Wayan Kota, SH di PN Singaraja, Rabu (27/12/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tampaknya sidang praperadilan terhadap Polres Buleleng dengan pemohon Gede Arka Wijaya (34) masih misterius. Pasalnya, setelah pekan lalu kuasa hukum Arka Wijaya mengundurkan diri, sidang yang dijadwalkan Rabu (27/12/2023) kembali ditunda akibat tidak hadirnya pemohon.

Belum diketahui alasan ketidakhadiran Arka Wijaya yang saat ini resmi menjadi tahanan penyidik Reskrim Polres Buleleng setelah berstatus tersangka. Ketidakhadiran pemohon itu mengancam gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng akan gugur. Hakim Tunggal Made Astina Dwipayana  SH yang memimpin sidang kembali memutuskan menunda sidang hingga Rabu (3/1/2024) mendatang.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Singaraja I Gusti Made Juliartawan SH mengatakan, karena ketidakhadiran penggugat/pemohon maka sidang kembali ditunda hingga pekan depan.

“Kita kembali akan memanggil pemohon dan akan diberikan kesempatan sekali lagi untuk dipanggil karena tadi (Rabu, 27/12/2023) pemohon tak hadir,” terang Juliartawan SH.

Sementara itu kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali diantaranya AKBP Imam Ismail SH MH, Pembina TK I Wayan Kota SH MH, Kompol I Ketut Soma Adnyana SH MH berdalih ketidakhadiran pemohon dalam perkara gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Gede Arka Wijaya merupakan kewenangan penyidik karena itu merupakan hak subjektif penyidik.

“Penahanan terhadap tersangka hak subjketif dan objektif penyidik. Perkara yang dikaitkan dengan tersangka (Arka Wijaya) telah memenuhi persyaratan untuk ditahan. Masalah nanti didatangkan atau tidak didatangkan tergantung kewenangan penyidik,” jelas Kompol I Ketut Soma Adnyana.

Sementara itu, Luh Putu Widayanti (33) istri dari penggugat mengaku kecewa kepada pihak Kepolisian akibat penundaan sidang praperadilan dengan termohon suaminya Arka Wijaya. Ia pun mengaku heran dengan alasan tidak menghadirkan pemohon karena soal keamanan.

“Katanya soal kemanan, memang Arka siapa, kok soal keamanan menjadi begitu menjadi masalah padahal yang bertanggungjawab menghadirkan pemohon kan pihak Kepolisian sesuai perintah hakim ,memang Arka akan melarikan diri? Saya kecewa,” ujarnya.

Ia pun sempat mempertanyakan keengganan pihak Kepolisian tidak menghadirkan Arka dalam sidang praperadilan. Namun dijawab agar pihak tersangka Arka Wijaya kembali mengajukan penangguhan penahanan.

“Polisi takut menghadirkan Arka karena kebenaran akan dibeberkan? Kami hanya ingin memperoleh keadilan dengan slogan polisi mengayomi. Dalil praduga tak bersalah suami saya baru berstatus tersangka. Pak Kapolri kenapa begini anggotanya,” tanya Widayanti kesal.

Sebelumnya pada Selasa (14/11/2023) merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka dan lanjut dilakukan upaya penangkapan paksa dengan cara brutal oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama sebelumnya juga mengatakan dalam melakukan penindakan secara hukum terhadap Arka Wijaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan. Sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa.

“Upaya tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi sdr Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” tegas Arung Wiratama. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *