BANGLI | patrolipost.com – Tim Resmob Polres Bangli berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sertifikat tanah dan BPKB kendaraan serta perhiasan emas milik I Nengah Suwitra (57) asal Banjar Sidawa, Desa Tamanbali, Bangli. Terduga pelaku I Gede Agus S (24) ditangkap petugas saat berada di rumah pamannya di Banjar Gancan, Kelurahan Kawan Bangli, Jumat (4/9/2026).
Dalam aksinya tersebut terduga pelaku berhasil menggasak beberapa dokumen penting, diantaranya sertifikat tanah, BPKB kendaraan dan perhiasan emas. Oleh pelaku untuk sertifikat tanah dan BPKB kendaraan dijadikan anggunan di salah satu LPD dan Koperasi. Sementara perhiasan emas dalam bentuk cincin telah dijual oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita saat dikonfirmasi Sabtu (5/9/2026) membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. ”Terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Bangli,” ujarnya.
Lanjut AKP Ngakan Erawan, pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapat laporan dari korban telah kehilangan sertifikat dan BPKB serta perhiasan emas yang disimpan dalam lemari rumah. Mendapat laporan tersebut petugas turun melakukan penyelidikan. Dari keterangan salah satu saksi didapat keterangan, sebelum kejadian pacar anak korban yakni I Gede Agus S meminjam sepeda motor Honda Beat. Setelah empat hari berlalu kendaraan tersebut tidak dikembalikan oleh yang bersangkutan.
“Korban kemudian bertanya kepada I Gede Agus S mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, namun yang bersangkutan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut berada di sebuah dealer untuk diperbaiki,” kata AKP Ngakan Erawan.
Mendapat jawaban seperti itu, korban bermaksud mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat tersebut, yang rencananya akan digunakan untuk mengambil sepeda motor tersebut di dealer, sebagai bukti kepemilikan.
”Saat mau mengambil BPKB motor, pelapor terkejut ketika mengetahui beberapa dokumen seperti BPKB dan sertifikat rumah serta perhiasan emas raib,” ungkap perwira asal Desa Sidan Gianyar ini.
Dari keterangan yang didapat kecurigaan petugas mengarah kepada I Gede Agus S dan akhirnya petugas berhasil mengamankan bersangkutan saat berada di rumah pamannya yang beralamat di Banjar Gancan, Bebalang Bangli.
Setelah dilakukan interogasi I Gede Agus S mengakui perbuatannya telah mengambil 1 buah sertifikat tanah dan 2 BPKB sepeda motor serta cincin emas seberat 10 gram milik korban.
“Untuk surat berharga berupa 1 sertifikat tanah dan 2 buah BPKB sepeda motor tersebut digunakan oleh terduga pelaku sebagai jaminan/agunan untuk memperoleh pinjaman uang di KSU Duta Peratama dan LPD Bebalang. Sedangkan perhiasan berupa cincin emas dijual oleh terduga pelaku,” jelas AKP Ngakan Erawan.
Lanjut AKP Ngakan Erawan uang dari hasil kejahatan digunakan terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan juga untuk membeli barang-barang berupa baju dan sandal serta alat pancing.
“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 83 juta,” sebutnya. (750)






