Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, BPBD Bali Serahkan Bantuan Logistik kepada BPBD Kabupaten dan Kota

bantuan bencana
BPBD Provinsi Bali menyalurkan paket logistik bencana kepada BPBD Kabupaten/Kota se-Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam rangka mengantisipasi bencana hidrometeorologi basah dan memperkuat kapasitas logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali menyalurkan paket logistik bencana kepada BPBD Kabupaten/Kota se-Bali pada Senin, 2 November 2024.

“Kami merujuk pada rilis resmi yang dikeluarkan oleh BMKG Wilayah III Denpasar, yang menyatakan bahwa beberapa wilayah di Provinsi Bali masuk ke dalam kategori awas,” jelas Kalaksa BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin.

Bacaan Lainnya

Rentin menyebut, beberapa kabupaten yang masuk dalam kategori awas bencana hidrometeorologi di Bali, antara lain Kabupaten Badung, khususnya Kecamatan Petang, dan Kabupaten Tabanan, yaitu Kecamatan Pupuan, Penebel, dan Baturiti.

“Kategori awas berarti intensitas hujan rata-rata mencapai 300 mm/dasarian,” ujar Rentin.

Menurutnya, intensitas hujan tersebut cukup tinggi sehingga diperlukan langkah-langkah kesiapsiagaan, khususnya dalam memastikan ketersediaan logistik yang memadai.

Ia menjelaskan, penyerahan bantuan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Bali dan merupakan bentuk intervensi Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat kesiapan logistik BPBD Kabupaten/Kota.

Penyerahan bantuan ini dilaksanakan pada Desember 2024 untuk mengantisipasi cuaca ekstrem akibat musim penghujan, yang diperkirakan akan terjadi pada minggu ke-3 Desember hingga minggu ke-4 Januari 2025, sesuai prediksi BMKG Wilayah III Denpasar.

Bantuan diserahkan oleh Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin kepada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten/Kota, yang bertugas mempersiapkan logistik serta merespons cepat saat terjadi bencana.

Paket bantuan logistik yang diserahkan meliputi paket sembako, paket sandang, paket kebersihan keluarga, dan terpal, dengan jumlah bantuan yang bervariasi antar kabupaten/kota menyesuaikan kebutuhan masing-masing BPBD kabupaten/kota. (pp03)

Pos terkait