Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bali “Traktir” Wajib Pajak di Lingkungan Samsat Denpasar

wajib pajak1
Wajib pajak di lingkungan Samsat Denpasar 'ditraktir' Pemprov Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui kantor Samsat Denpasar “mentraktir” khusus wajib pajak yang bayar pajak PKB selama bulan Agustus 2026. Traktiran dalam bentuk potongan harga sebesar 10 persen saat belanja di food tenant di lingkungan Samsat Denpasar. Selain itu, ada juga potongan harga sampai Rp 30 ribu bagi yang melakukan service kendaraannya.

“Ya, ini merupakan bentuk apresiasi untuk para wajib pajak yang taat membayar pajak. Wajib pajak yang membayar PKB akan mendapatkan voucher belanja makanan dan minuman di tenant yang ada dan juga potongan untuk biaya service kendaraan yang dibuka di lingkungan Kantor Samsat ini. Adapun Program ini berlangsung selama satu bulan dimulai hari ini sampai dengan tanggal 31 Agustus,” ungkap Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar), Anak Agung Istri Widya Sairendri di Denpasar, Senin, 3 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Agung Widya, apresiasi untuk wajib pajak ini dalam rangka menyambut HUT ke 64 Provinsi Bali dan HUT ke 81 Kemerdekaan RI. Untuk itu, ia berharap momentum ini dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

“Saat ini kesadaran wajib pajak sudah sangat tinggi untuk membayar pajak. Harapan kita masyarakat wajib pajak terus tergerak untuk taat membayar pajak tepat waktu,“ imbuhnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *