DENPASAR | patrolipost.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EW (26) asal Sumenep, Jawa Timur melakukan pencurian, yakni menggasak uang tunai, kartu ATM, dan sepeda motor milik majikannya di Denpasar Barat. Akibat perbuatannya, ia diamankan polisi di kos kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 17.30 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah majikan berinisial ZH (56) di Jalan Serma Tugir Nomor 8 Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Kamis (23/10) pukul 08.00 Wita. Saat itu, korban tengah mandi sehingga pelaku memanfaatkan kelenngahan tersebut. Begitu keluar dari kamar mandi, korban terkejut mendapati EW sudah kabur, motor yang terparkir di garasi hilang, dan dompet plastik berisi uang Rp 3 juta serta kartu ATM BCA raib dari kamar.
Curiga ada penarikan dana, ia mengecek saldo rekeningnya lewat ponsel, dan benar saja, saldo berkurang Rp 15 juta yang ditarik di dua mesin ATM berbeda.
“Korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Barat dengan total kerugian mencapai Rp 28 juta,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana SH bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan, yang bersangkutan berada di kosnya di kawasan Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan Sabtu malam itu. Dari hasil interogasi, EW mengakui semua perbuatannya,” terang Sukadi.
Kepada polisi, ia mengaku mencuri dompet, uang, kartu ATM, serta sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi DK 3915 ABR milik majikan. Motor itu sempat ia titipkan kepada petugas parkir di kawasan Central Parkir Kuta. Wanita ini juga mengaku menarik uang korban Rp15 juta melalui enam kali transaksi di dua mesin ATM BCA. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar kos Rp900 ribu.
“Kemudian belanja kebutuhan harian Rp 700 ribu, mengirim uang ke kampung Rp1,5 juta, serta memberi suaminya Rp 1 juta,” terang Sukadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dompet plastik warna krem, kartu ATM BCA, sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR warna coklat hitam tahun 2019, uang tunai Rp10.150.000 sisa hasil kejahatan.
“Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (007)
