ARW Ajak Masyarakat Waspada Pinjol dan Investasi Ilegal

whatsapp image 2023 05 08 at 08.28.28
Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., bersama A A Istri Paramita Dewi (APD) saat usai sosialisasi kebijakan OJK. (foto/pp)

BADUNG | patrolipost.com – Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) kembali mengedukasi masyarakat terkait maraknya investasi dan pinjaman online ilegal. Kegiatan edukasi dilaksanakan di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (7/5/2023). Kegiatan penyuluhan jasa keuangan berupa edukasi masyarakat door to door ini mengambil tema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”.

Mengawali kegiatan penyuluhan, Agung Rai Wirajaya mengatakan masyarakat di Indonesia termasuk Bali sedang senang-senangnya berinvestasi. Namun saat ini banyak masalah terjadi. Tambah ARW, ketika mendapat untung, tak ada informasi. Namun ketika ada masalah, baru mengadu.

Bacaan Lainnya

“Nah ini yang kita lakukan ke desa-desa, banjar-banjar dan kampus-kampus agar tidak terjebak investasi bodong,” jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini seraya mengatakan, di awal, konsumen diberi untung namun berikutnya berangsur terjadi masalah.

ARW mengatakan, OJK berdiri pada Bulan Desember 2011 melului UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini khusus mengatur jasa keuangan, perbankan pasar modal, asuransi dan finance.

“OJK inilah yang mengatur. Apabila terjadi masalah akan ada perlindungan konsumen. Silakan sampaikan ke OJK nomor hotline 157 dan WA 081157157157. Laporkan saja,. Termasuk juga ke medsosnya OJK,” ujar ARW

Anggota legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali ini berharap agar masyarakat berhati-hati menggunakan hp pintar ketika ada aplikasi atau WA yang mengiming-imingi hadiah.
Selain itu, ARW juga minta masyarakat behati-hati juga menggunakan KTP.

“Jangan memberikan KTP kepada orang dengan tujuan yang tidak jelas. Di era digital, banyak yang menjadi korban hanya karena memberikan KTP kepada orang yang tidak jelas. Pasalnya, banyak tawaran investasi dan pinjaman yang ternyata bodong. Titiyang (saya, red) menyampaikan ini karena banyak kasus investasi bodong dan pinjol ilegal,” sambung ARW.

Kata ARW, investasi dan pinjaman online yang legal pasti terdaftar di OJK. Namun demikian jika ada tawaran, pastikan terdaftar di OJK dan juga di Departemen Perdagangan. Selain itu, jika ingin berinvestasi pastikan 2L yaitu Legal dan Logis.

Sampai saat ini, kasus investasi dan pinjaman online ilegal tidak terselesaikan. Karena pada awalnya ada perjanjian yang sebetulnya merugikan konsumen karena kekurangjelian masyarakat.

“Yang mengawasi OJK adalah kami di Komisi XI DPR RI. Penelusuran sejumlah kasus, ternyata induk perusahaan investasinya ternyata di luar negeri. Jangan tertipu lagi. Jangan teperdaya iming-iming yang tidak jelas,” harapnya.

“Mudah-mudahan dengan edukasi door to door ini, praktik investasi bodong dan pinjol ilegal tidak terjadi lagi,” kata ARW.

Terkait penindakan kasus, OJK juga sudah bersinergi dengan Satgas Waspada Investasi atau SWI.
“Kita bersyukur di Indonesia ada OJK, BI, LPS dan lainnya yang mengatur inklusi keuangan agar terjaga dengan baik. Selama ini koordinasi lembaga tersebut sangat bagus sekali,” pungkas ARW.

Diakhir kegiatan edukasi ini, para peserta mendapat bingkisan sembako yang diserahkan langsung I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama putrinya Anak Agung Istri Paramita Dewi atau kerap disapa Agung Paramita Dewi (APD). (wie)

Pos terkait