DENPASAR | patrolipost.com – Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya yang juga Politisi PDI Perjuangan asal bali atau akrab disapa ARW, saat menyosialisasikan kebijakan OJK mengingatkan masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan. Hal ini disampaikan Agung Rai Wirajaya (ARW) di Sesetan, Denpasar Selatan, Minggu (29/10/2023).
Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK dan dan Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Denpasar Selatan selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan ini turut hadir tokoh masyarakat Denpasar Selatan Made Wiriadi, Anggota DPRD Kota Denpasar Luh Putu Mamas Lestari, tokoh perempuan milenial Kota Denpasar Anak Agung Istri Paramita Dewi atau kerap disapa Agung Paramita Dewi (APD).
“Jangan berikan akses selain 3 hal tersebut, contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” ujar Rai Wirajaya. Selain itu dia juga mengingatkan untuk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.
Agung Rai Wirajaya menyarankan masyarakat sebaiknya menghindari meminjam uang di pinjol yang legal sekalipun, melainkan lebih baik meminjam uang di bank umum dan bisa juga mengakes pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau bisa juga di BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Jadi lebih aman dan bunganya juga jauh lebih murah.
“Pinjol yang legal saja itu bunganya 0,4 persen per hari dan kalau sebulan jadinya 12 persen. Itu bunga yang sangat tinggi. Kalau sebulan 12 persen sama dengan rentenir dan pinjol ini kan memang rentenir gaya digital, Jadi saya sarankan jangan pinjam di pinjol, sebainya ke bank umum, bisa ke BPR juga. Saat ini ada KUR yang bunganya 7 persen setahun, jadi jauh lebih murah dan juga pastinya aman. Kalau telat bayar kita tidak diteror seperti kalau telat bayar di pinjol,” pesan Rai Wirajaya.
Rai Wirajaya menghimbau agar masyarakat lebih selektif dalam berinvestasi dan dalam memilih investasi juga harus mengutamakan 2L yakni Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut. Jangan sampai ketika memilih investasi masyarakat justru terjerembab hingga modalpun habis.
“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Pakai 2L saja legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas. Kalau ada tawaran investasi memberikan menjanjikan keuntungan tidak sesuai logika jangan tergiur,” pesan wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu.
Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakat bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.
“Berhati hatilah dengan investasi bodong karena perusahaan investasi bodong tidak terdaftar di OJK. Jangan sekali sekali melakukan investasi kalau tidak jelas. Maunya untung malah buntung,” kata Rai Wirajaya mengedukasi warga.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini mengatakan di Denpasar Selatan pernah ada kejadian investasi bodong dan sejumlah masyarakat juga menjadi korbannya. Jadi diharapkan warga menarik pelajaran penting dari kejadian yang sudah ada dan mawas diri agar jangan sampai menjadi korban berikutnya.
“Di Sesetan pernah ada investasi bodong tapi syukur sudah ditutup. Dan saya ingatkan terus masyarakat agar jangan tergiur iming-iming bunga dan hasil tinggi dari investasi bodong. Tapi sayang di Bali ini banyak masyarakat ingin dapat untung besar dengan cara cepat dan instan. Tapi ujung-ujungnya uang yang dinvestasikan habis, tidak bisa ditarik lagi, akhirnya baru menyesal. Saat ada masalah baru demo ke DPR, pas dapat untung tidak pernah demo dan tidak cerita. Jadi ini perlu kesadaran masyarakat, jangan serakah mau cepat kaya, dan jangan bandel,” beber Rai Wirajaya seraya mengingatkan masyarakat. (wie)