JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah berencana menambah cakupan Kartu Pra-Kerja menyusul adanya gelombang PHK akibat wabah Covid-19. Ada 400 ribu tambahan baru. Sehingga totalnya nanti menjadi 6 juta orang.
“Paling tidak di tahun ini sekitar 400 ribu pekerja, bila mengalami PHK, maka mereka akan dibantu dengan skema yang tidak jauh beda dengan yang ada di Kartu Pra-Kerja. Jadi, kami menambahkan dengan sekarang dengan (Kartu) Pra-Kerja 5,6 juta (penerima) dan kemudian ada skema lainnya yang dilakukan BPJS-TK sekitar 400.000 pekerja,” papar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, dalam Dialogue Kita bertema “Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Virus Korona (Covid-19)” dengan metode video conference bersama Direktur Perbendaharaan Andin, dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Prima Astera, Kamis (9/4).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menambah alokasi anggota untuk Kartu Pra-Kerja. Yaitu dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Penyaluran Kartu Pra-Kerja dipimpin Kemeko Perekonomian dengan manajemen pelaksana atau Project Management Office (PMO).
Lewat kartu itu, para pekerja yang kena PHK akan mendapatkan biaya pelatihan Rp 1 juta untuk pelatihan online. Kemudian, sambil melakukan pelatihan untuk menaikkan keterampilan, mereka juga akan mendapatkan manfaat dalam bentuk insentif bantuan dana Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan dan survei Rp 50.000 untuk 3 kali survei. ”Insentif dan survei akan diberikan setelah program berakhir. Survei dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas pelatihan,” tambah Askolani.
Penerima manfaat dari Kartu Pra-Kerja ditujukan untuk pencari kerja yaitu pekerja informal dan formal, pelaku usaha yang terdampak dari pada Covid-19 dengan minimal usianya 18 tahun. Untuk mendapatkan Kartu Pra-Kerja, peserta diminta menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan PMO. Setelah itu, data akan diverifikasi PMO. Kemudian insentif akan diluncurkan dan dilakukan PMO.
Selain itu, pekerja yang sudah ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK juga akan dibantu BPJS-TK. Ia menambahkan, bantuan Pra-Kerja ini merupakan bentuk bansos lainnya untuk meningkatkan dan menahan daya beli mereka untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. (305/rmc)