ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar Pakai Senapan Angin Hingga Tewas

tembak 11111ccccc
Polisi memperlihatkan senapan angin dan barang bukti proyektil yang dipergunakan pelaku untuk menembak korban kepada wartawan, Selasa (6/5/2025). (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Polsek Binawidya, Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial HW (47), terduga pelaku penembak seorang anak berusia 14 tahun dengan senapan angin hingga tewas.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, mengatakan korbannya adalah inisial MI, seorang pelajar salah satu SMP di Kota Pekanbaru.

“Pelaku HW, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan penembakan kepada korban berniat membubarkan sekelompok anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya,” kata Kompol Ihut, Selasa, (6/5/2025).

Lanjutnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (30/4/2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

MI sempat dilarikan ke RS UNRI, namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepalanya.

“Korban terkena tembakan senapan angin merek Style di bagian kepala belakang hingga tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian,” jelasnya.

“Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya. Saat kejadian, korban masih bernyawa dan langsung dibawa ke RS UNRI sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros. Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala,” sambung Kompol Ihul.

Kompol Ihut menambahkan, dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyita senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.

“Senapan angin yang digunakan untuk menembak korban tersebut diambil pelaku HW dari gudangnya,” ungkap Kompol Ihut.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi-saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. (305/rsc)

Pos terkait