Astaga! Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Begini Tahapannya

tanah 1aacccccc
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan tanah yang nganggur 2 tahun akan disita dan diambil oleh negara. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tanah yang telah diberi hak namun dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berpotensi disita oleh negara.

Hal ini merujuk pada aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan Pasal 9 itu mengatakan bahwa tanah setelah mendapatkan hak atas tanah baik itu HGB atau HGU 2 tahun tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut sebagai objek tanah telantar, bahasanya dapat,” kata Nusron dilansir, Jumat (1/8/2025).

Meskipun bersifat opsional, Nusron menyebut pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik penelantaran tanah, terutama di tengah tingginya kebutuhan lahan untuk pertanian, perumahan rakyat, dan investasi.

Namun, ia juga menegaskan bahwa proses untuk menetapkan tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan sejumlah tahapan yang cukup panjang.

“Menurut PP tersebut proses untuk menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Waktu pertama adalah evaluasi, kedua pemberitahuan. Pemberitahuan punya waktu 180 hari. Setelah itu dikasih Surat Pemberitahuan (SP) selama 90 hari, setelah itu dikasih lagi SP kedua selama 60 hari, abis itu dikasih SP lagi selama 45 hari,” jelas Nusron.

Prosedur tersebut, lanjut Nusron, merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan. Ia memastikan, Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pemilik hak tanah untuk memanfaatkan lahannya sebelum statusnya berubah menjadi telantar.

“Proses waktu itu butuh waktu 580 hari,” pungkasnya. (305/jpc)

Pos terkait