TANGERANG | patrolipost.com – Wahyudin (40), seorang guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, Banten memiliki kelainan seks. Pria ini mencabuli setidaknya 20 anak laki-laki yang menjadi muridnya sejak 2017 silam.
“Pekerjaan sehari-hari tersangka yaitu berkedok sebagai ustad mengajarkan mengaji di rumahnya. Tersangka mengumpulkan anak-anak untuk belajar ngaji, dan dilakukan perbuatan asusila dengan berbagai macam iming-iming,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Wira menjelaskan pencabulan itu terungkap pada November 2024, di rumah tersangka Wahyudin yang juga dijadikan tempat belajar mengaji para korban di Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Wira mengungkapkan pencabulan ini terbongkar setelah J, salah satu orangtua korban mendapatkan kabar adanya pencabulan di tempat ngaji yang disediakan Wahyudin.
“Menurut keterangan pelapor atas nama J selaku orangtua korban mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban MA (Korban Anak 1),” ujar Wira.
J kemudian menanyakan hal ini kepada Korban Anak 1, dan diakui korban bahwa dirinya telah dipaksa oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul.
“Kemudian pelapor atas nama J kembali bertanya kepada ibu korban lainnya untuk menanyakan kepada anaknya yaitu Anak 2 dan Anak 3, lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa oleh Tersangka,” ujarnya.
Dari keterangan tiga anak korban ini, salah satunya ternyata dicabuli selama bertahun-tahun. Pencabulan itu dilakukan di rumah Wahyudin yang dijadikan tempat belajar ngaji.
“Pada tahun 2021 Tersangka melakukan pencabulan kepada korban anak dan seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah Tersangka,” imbuhnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Desember 2024. Tersangka Wahyudin ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Serang, Banten, pada 29 Januari 2025.
Aksi Wahyudin Sejak 2017
Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait aksi pencabulan yang dilakukan oleh Wahyudin. Hasil pemeriksaan ternyata korban mencapai puluhan orang.
“Berdasarkan pengakuan Ketua RW ada korban lainnya sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak,” kata Wira.
Parahnya, perbuatan cabul itu dilakukan Wahyudin selama bertahun-tahun.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024,” tuturnya.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Wira mengatakan salah satunya untuk memeriksa kejiwaan Wahyudin. Apakah dia mengidap gangguan kejiwaan pedofilia atau tidak.
“Kemudian Tersangka termasuk pedofil, tentunya kami akan periksakan secara psikologis. Kami akan menggandeng maupun psikologi forensik nantinya kami akan libatkan,” jelasnya.
“Sehingga akan kita teliti, termasuk akan kita kaji secara mendalam tadi. Nanti yang melakukan analisis adalah psikolog atau psikiater,” lanjutnya.
Dihukum Berat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Wahyudin dihukum berat karena perbuatan bejatnya tersebut. Seharusnya orang dewasa, apalagi guru, harusnya melindungi dan mengayomi, bukan justru merusak anak didik.
“KPAI mendorong agar dilakukan pemberatan hukuman terhadap oknum, apalagi ini adalah guru terhadap murid. Mengacu pada UU Perlindungan Anak, ada pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman dasar,” ucap Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi, Jumat (31/1/2025).
Hukuman berat itu dibutuhkan untuk peringatan dan efek jera agar tak melakukan kekerasan seksual terhadap anak. KPAI memberi pesan kepada orangtua tetap mengawasi anak di sekolah atau tempat belajar lainnya. Orangtua harus berkomunikasi dengan anak untuk mengetahui apa saja yang terjadi.
“Kami dorong orangtua kontrol, mengawasi, berkomunikasi dengan anak. Situasi yang dia (anak) alami bisa diceritakan, tidak dipendam. Kalau cerita (ada kekerasan seksual) lapor sehingga menutup terjadinya korban-korban lain,” ujarnya. (807)