Ayah Hamili Anak Kandung, Ternyata Punya 13 Anak, Polisi: Mengaku Salah Masuk Kamar

Anggota Polres Padangpariaman, Sumbar memeriksa tersangka Tando (41), ayah bejat yang menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.(ant)

PADANG | patrolipost.com – Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA) unit Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Kota Pariaman, Sumatera Barat segera mendampingi korban pencabulan di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman yang dilakukan oleh ayah kandungnya Tando (41).

“Polres Padang Pariaman telah memberitahukan hal ini kepada kami dan meminta kami untuk mendampingi korban,” kata Ketua LPKTPA unit RPSA Kota Pariaman Fatmiyeti Khahar, Selasa. (16/6/2020).

Ia mengatakan dirinya akan melakukan pendampingan, namun karena ia sedang mendampingi korban kasus lainnya pada persidangan maka pendampingan terhadap korban pencabulan di Padang Padang Pariaman tersebut ditunda.

Meskipun dirinya belum mengetahui secara rinci kasus tersebut namun ia menyesalkan maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung yang rata-rata disebabkan karena kelalaian orang tua, warga, dan tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus pencabulan di Kecamatan Lubuk Alung yang dilakukan oleh seorang ayah bernama Tando (41) terhadap anak kandungnya berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.

“Tersangka sudah kami tahan dan kasus tersebut sekarang sudah masuk proses penyidikan,” kata Iptu Abdul Kadir.

Ia mengatakan tersangka sempat melarikan diri ke Pekanbaru guna menghindari kejaran Kepolisian Polres Padang Pariaman.

Namun tersangka berhasil ditangkap di daerah Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Jumat (12/6/2020), yang rencananya akan berangkat ke tempat saudaranya di Payakumbuh.

Masih kata Iptu Abdul Kadir Jailani, Ayah yang menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ternyata memiliki banyak anak.

“Anaknya ada 13 orang. Istrinya cuman satu orang, ” ujar Iptu Abdul Kadir Jailani.

Masih kata Kasat Reskrim, menurut pengakuan pelaku, dirinya menyetubuhi anak kandung hingga hamil karena khilaf.

“Menurut pengakuannya si pelaku khilaf. Saat tidur dia salah masuk kamar saat akan tidur, ” ujarnya. Mengaku khilaf, tapi dilakukan berkali-kali, ” paparnya.

Pelaku sendiri sudah menyetubuhi anaknya kurang lebih semenjak delapan bulan yang lalu. “Perbuatan dilakukan pelaku semenjak bulan November tahun lalu. Menurut pengakuan pelaku sudah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali dan saat ini sudah hamil enam bulan, ” ujarnya. Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” sebutnya. Baca juga: Seorang Ayah 5 Kali Setubuhi Anaknya Sampai Hamil, Mengaku Salah Masuk Kamar. (305/sac)

Pos terkait