JAKARTA | patrolipost.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisionernya, Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah atau CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar dia.
Menurut Anang, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan di pengadilan tata usaha negara atau PTUN.
“Betul, salah satunya,” kata dia ketika ditanya apakah penggeledahan berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang dipakai dalam gugatan ke PTUN.
Ia menambahkan, hingga Senin siang proses penggeledahan masih berlangsung. Meski demikian, Anang belum merinci identitas komisioner Ombudsman yang rumahnya turut digeledah oleh penyidik. Ia hanya menyebut rumah tersebut milik salah satu komisioner lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Berkaitan perkara ekspor CPO Kasus yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah didakwa memberikan suap kepada hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag).
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah pengacara Marcella Santoso. Jaksa sebelumnya mengungkapkan bahwa Marcella bersama beberapa pihak lain diduga memberikan suap kepada hakim melalui sejumlah perantara. Uang suap yang diberikan mencapai 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 40 miliar.
Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan pengadilan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terjerat kasus ekspor CPO. Selain Marcella, sejumlah nama lain yang terlibat dalam perkara ini antara lain advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta pihak dari perusahaan Wilmar, Muhammad Syafei. (kpc/zar)
