JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang dilakukan Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013-2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Hery melakukan rekayasa dan manipulasi karena dijanjikan Rp1,5 miliar untuk membantu PT TSHI.
Kasus ini bermula saat pemilik PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI dan keberatan untuk melakukan pembayaran.
“Kemudian Saudara HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Anang kemudian melakukan pengaturan serta koreksi yang menyatakan hasil penghitungan Kemenhut keliru sehingga PT TSHI tak harus membayar uang denda.
“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” ucapnya.
Dalam memuluskan rencana ini, Hery bersama pihak terkait dari PT TSHI juga melakukan beberapa pertemuan pada bulan April tahun 2025. Dalam pertemuan itu, pihak dari PT TSHI, yaitu LKM selaku Direktur PT TSHI, meminta Hery agar menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) yang dituangkan dalam Keputusan Kementerian Kehutanan RI.
“Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” tambah Anang. Setelahnya, Hery memanipulasi dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai dengan kesepakatan dengan PT TSHI.
“Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” kata Anang.
Usai jadi tersangka, Hery dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hery selaku tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Hery juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kpc/zar)
