Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI, KPK Bidik Tersangka di Banggar

azis syamsuddin 1111
Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengaku pihaknya telah mendapatkan surat pengunduran diri dari koleganya tersebut dari jabatan Wakil Ketua DPR.

“Bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar dan Ketua Umum DPP Partai Golkar,” ujar Adies dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (25/9).

Dengan pengunduran diri Azis Syamsuddin, Partai Golkar dalam waktu dekat mencari penggantinya. “Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” kata Adies.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan praktik suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis telah dibidik dalam kasus ini sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Uang itu diberikan tiga kali dengan dua mata uang asing. Uang yang diberikan yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bidik Banggar DPR RI
Selain itu Komisi KPK juga masih mengembangkan kasus dugaan pemberiaan suap yang melilit Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Saat ini KPK mulai menelisik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

“Mungkin ada hubungan terkait dengan apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan terhadap anggota banggar lain,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).

Meski begitu, Firli memastikan semua penetapan tersangka akan dilakukan sesuai prosedur yang benar. Siapa pun yang bersalah akan ditindak. “Saya tidak pernah membatasi siapa saja, hal yang paling penting itu kembali kepada apa arti penyidikan,” jelas Firli. (305/jpc)

Pos terkait