Bahayakan Pengunjung, DLH Larang Permainan Sepeda Listrik di Alun-alun Bangli

permainan anak
Kadis DLH saat menyambangi pemilki usaha sewa permainananak-anak di Alun-alun Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Aktifitas permainan sepeda listrik di Alun-alun Bangli kerap mengundang keluhan dari pengunjung. Oleh karena itu selaku pengelola Alun-alun Bangli, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang aktifitas penyewaan permainan jenis sepeda listrik per 2 Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli I Putu Ganda Wijaya mengatakan keberadaan permainan sepeda listrik memang kerap memunculkan keluhan dari pengunjung Alun-alun Bangli. Pasalnya, selain mengganggu kenyamanan, permainan sepeda listrik tersebut mengancam keselamatan pengunjung.

Bacaan Lainnya

”Memang sempat terjadi pengunjung ditabrak sepeda listrik, bahkan sempat viral di media social,” ungkapnya, Rabu (14/1/2025).

Lanjut Ganda Wijaya menyikapi permasalah tersebut maka untuk langkah antisipasi pihaknya per 2 Januari 2025 melarang penyewaan permainan sepeda listrik di areal Alun-alun Bangli.

”Sebelum keputusan diambil kami telah melakukan sosialiasi dengan pemilik usaha penyewaan permainan sepeda listrik yang kesehariannya mangkal di Alun-alun Bangli,” ungkap Kadis asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang ini.

Kata Putu Ganda, langkah yang diambil tiada lain untuk kenyamanan dan keamanan pengunjung Alun-alun Bangli. Dari pemilik usaha penyewaan permainan sepeda listrik sangat kooperatif dan setuju tidak lagi menyewakan permainan jenis sepeda listrik.

“Setidaknya di Alun-alun Bangli ada 8 pemilik yang menggeluti usaha permainan,” jelasnya.

Sementara untuk jenis permainan lainnya seperti mobil remote yang diperuntukan bagi anak-anak berusia maksimal 12 tahun pihaknya melarang memanfaatkan lahan jogging track karena areal tersebut dimanfaatkan warga untuk kegiatan olah raga.

”Kami juga telah berkoordinasi dengan Pol PP dalam kaitannya masalah pengawasan di areal Alun-alun,” ungkap mantan Kepala Bapeda Bangli ini.

Disinggung mengenai pengenaan retribusi untuk permainan di Alun-alun Bangli, kata Putu Ganda sudah mulai diterapkan awal tahun ini. Besaran retribusi yakni 1 jenis permainan dikenakan retribusi Rp 1.000 per hari. (750)

Pos terkait