Banyak Media Menggunakan Nama Mirip Lembaga Negara, Ini Penegasan Dewan Pers

dewan pers
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Banyaknya muncul media pemberitaan yang menggunakan nama mirip dengan lembaga negara tentu saja membuat resah lembaga terkait dan memicu gagal paham di kalangan masyarakat. Jika dibiarkan, media yang menggunakan nama mirip lembaga  akan membuat masyarakat bawah menjadi takut, apalagi jika di daftar redaksinya tertera nama dengan gelar misalkan Kombes Pol dan lain sebagainya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2205) dikutip dari Antara.

“Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” tegasnya.

Namun jika sebuah media memang terafiliasi dengan sebuah lembaga negara, maka penggunaan nama yang mirip tidak dipermasalahkan oleh Dewan Pers, salah satunya Polri TV.

“Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu. Ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” imbuhnya.

Ia mengatakan Dewan Pers sudah menghubungi media-media tersebut untuk segera mengganti namanya dan tidak menggunakan nama lembaga negara atau yang mirip dengan lembaga negara.

Jazuli menambahkan, apabila media tersebut tidak melaksanakan imbauan Dewan Pers, maka Dewan Pers, akan mencabut status verifikasi media tersebut dan juga mencabut sertifikat kompetensi wartawan di media tersebut.

Selain itu Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan lembaga negara.

“Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” tuturnya.

Fenomena ini marak terjadi. Parahnya lagi, jurnalis yang bekerja pada media terkait misalkan dengan nama mirip lembaga Polri atau KPK kadang berulah memanfaatkan nama medianya yang ‘serem’ untuk memperoleh rezeki yang haram atau menuntut untuk diprioritaskan dalam sebuah urusan tertentu. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *