JAKARTA | patrolipost.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, perputaran uang di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) mencapai Rp 992 triliun.
“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).
Ivan mengatakan, jaringan tambang emas ilegal ini tersebar ke beberapa wilayah, yaitu Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara dan Pulau Jawa. Berdasarkan temuan sementara, total nominal transaksi dalam jaringan ini mencapai Rp 185 triliun untuk periode 2023-2025.
“Dari hasil analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang/hasil olahan emas PETI di seluruh wilayah cluster meliputi Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Medan & sekitarnya, total nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023-2025 sebesar lebih dari Rp 185 triliun,” ujar dia.
Dari aliran ini, terdeteksi sebagian mengalir ke luar negeri melalui ekspor emas ke beberapa negara. Misalnya, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” imbuh Ivan.
Hasil analisis ini sudah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (kpc/zar)





