Banyak Tamu Batalkan Kunjungan ke Nusa Penida

perairan nusa 22222
Kawasan Konsevasi Perairan Nusa Penida yang menjadi icon kunjungan wisatawan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Gara gara diberlakukannya pungutan masuk kawasan konservasi perairan Bali Tengah, jadi bahan perbincangan masyarakat dan wisatawan sejak, Sabtu (1/7/2023) lalu. Penerapan kebijakan ini dinilai kurang sosialisasi sehingga heboh dipemberitaan. Untuk kawasan Klungkung utamanya di Nusa Penida mengakibatkan banyaknya wisatawan membatalkan kunjungan gara gara ada pungutan tersebut.

Pantauan di lapangan, Rabu (5/7) tampak petugas Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Bali berjaga di sejumlah pintu masuk menuju KKP di perairan Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Masing-masing pintu masuk dijaga 2 orang untuk memungut retribusi tempat rekreasi snorkeling dan diving (menyelam) sebesar Rp 100 ribu bagi Warga Negara Asing (WNA) usia dewasa.

Titik pintu masuk tersebut yakni Tanjung Benoa, Pelabuhan Benoa, Serangan, Semawang Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Jungutbatu, Bias Munjul, Pelabuhan Tanjung Sanghyang, dari titik Kampung Toya Pakeh- Desa Sakti, Desa Ped – Desa Suana, dan dari objek Crystal Bay.

Kepala UPT KKP Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali, I Nengah Bagus Sugiarta, mengatakan petugas itu melakukan pendataan pengunjung, memverifikasi tiket retribusi, memfasilitasi pengunjung dalam membeli tiket dan memberikan informasi dan sosialisasi mengenai retribusi pada kawasan konservasi.

Retribusi ini berdasarkan peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda telah bisa diterapkan sejak ditetapkan, namun karena pandemi Covid-19 dan kesiapan sarana belum memadai sehingga Perda tersebut belum efektif diterapkan saat itu.

Pemungutan efektif dilakukan per 1 April 2022. Kemudian, sejak 1 April 2023, pembayaran retribusi dapat dilakukan lewat e-tiket pada website atixbali.com dan balimarinepark.baliprov.go.id.

Hanya saja dalam perjalanannya belum semua aktivitas menyelam membayar retribusi dengan berbagai alasan. Salah satunya jaringan internet yang tidak bagus sehingga kesulitan membeli tiket secara online. Sehingga tiket pembayaran manual pun dicetakkan Juni 2023 untuk memberikan pilihan kepada para penyelam membayar retribusi.

“Selanjutnya sejak 1 Juli ini dilakukan sidak lapangan bersama Tim Terpadu. Untuk sosialisasi juga sudah dilakukan. Meskipun demikian untuk itu kedepan perlu adanya sosialisasi berkelanjutan dan patroli lapangan bersama tim terpadu serta pelaksanaan pungutan retribusi akan disertai dengan penegakan hukum, sesuai dengan peraturan daerah yang sudah dibuat,” ungkap I Nengah Bagus Sugiarta. (855)

Pos terkait