Bareskrim Polri Gerebek Five Stars, Tetapkan 5 Tersangka dan Dua DPO

gerebek1
Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars yang digerebek polisi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah menjalani pemeriksa secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (7/8/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kelima tersangka itu masing – masing berinisial PS (38) yang berperan sebagai esekutor lapangan atau pengedar di Five Stars,  MYH (22) berperan sebagai kurir pemasok lintas provinsi, GM (33) yang merupakan pemasok utama,  DP (28) yang bertugas mengawal barang, dan seorang perempuan EF (24) yang berperan sebagai fasilitator transaksi.

Bacaan Lainnya

Sementara kedua buronan yang akrab disapa Kuncir yang diduga otak atau pengendali jaringan dan Wahyu selaku penyedia barang skala besar.

“Ini jaringan dalam skala besar lintas Provinsi Jakarta – Bali,” ungkap seorang petugas.

Selain menetapkan lima orang tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dan uang. Dari loker Mami Christy Five Stars, polisi menemukan laboratorium mini narkoba yang terdapat 9 inex hijau, 2 inex pink, 1 inex kuning, 1 klip sabu, alat hisap, timbangan presisi, 11 butir Happy Five (H5), 1 paket ganja kering, 5 Vape Etomidate Pods DJOY Etomidate  modus baru narkoba cair yang sedang marak di klub malam di Bali.

Sementara  brankas besi putih berisi Rp 48.490.000, Rp 49,2 juta dalam tas merah, 2 buah handphone, dan STNK. Sedangkan TKP di Hotel De Javu, disita Rp 12.450.000 dan 4 buah handphone milik jaringan Jakarta.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo 132 (1) dan Pasal 112 (2) UU Narkotika No.35/2009. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” terang sumber itu.

Penggerebekan berdasarkan LI/244/VII/2026/Subdit IV, 30 Juli 2026 dan Sprin Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba. Penggerebekan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 00.40 Wita. Operasi dipimpin tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 53 orang dari lokasi kejadian. Sementara pantauan kemarin, Five Stars masih dipasang garis polisi dan belasan kendaraan yang terparkir di halaman depan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi mengatakan, membenarkan Mabes Polri yang melakukan penggerebekan itu. “Mabes itu,” jawabnya singkat. (007)

Pos terkait